Denda Persija Jakarta, Tragedi Salah Kostum Riko Simanjuntak Ikuti Jejak PSIS, Sudah Kalah Tertimpa Tangga!

- 12 Januari 2022, 04:58 WIB
Riko Simanjuntak salah kostum. Tragedi salah kostum Riko Simanjuntak Persija Jakarta terancam kena denda PSSI, seperti terjadi pada Jandia Eka Putra kiper PSIS Semarang.
Riko Simanjuntak salah kostum. Tragedi salah kostum Riko Simanjuntak Persija Jakarta terancam kena denda PSSI, seperti terjadi pada Jandia Eka Putra kiper PSIS Semarang. /Instagram Sports Indosiar

DEMAK BICARA - Persija Jakarta terancam denda disiplin dari federasi sepak bola tanah air Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), usai tragedi salah kostum Riko Simanjuntak, yang mengulang kesalahan PSIS Semarang.

Musababnya, tragedi salah kostum Riko Simanjuntak penyerang sayap Persija Jakarta, saat menghadapi Persipura Jayapura, Selasa 11 Desember 202. Di mana mengulang kesalahan PSIS Semarang hingga bersiap kena denda dari PSSI.

Saat itu Jandia Eka Putra, kiper PSIS Semarang salah mengenakan kostum penjaga gawang lain Joko Ribowo, pada 22 November 2021. Kini terulang kembali diikuti Persija Jakarta oleh Riko Simanjuntak dan terancam denda oleh PSSI.

Baca Juga: WOW! Shin Tae Yong Tolak Tawaran di China dengan Gaji Selangit, Sebut Timnas Indonesia Lebih Punya Harapan

Dilansir dari laman PSSI pada pekan awal Desember 2021, Komisi Disiplin memberikan hukuman kepada PSIS Semarang atas tragedi salah kostum Jandia Eka Putra.

"Menggunakan jersey tidak sesuai dengan nama identitasnya," tulis PSSI.

Hukuman membayar denda Rp 10 juta pun diberikan untuk penjaga gawang klub Mahesa Jenar.

Adapun, pasal yang dilanggar yakni terkait regulasi PSSI di BRI Liga 1 2021/2022 pada pasal 44 Ayat 3 berbunyi sanksi disiplin dengan denda sebesar Rp 10 juta.

Seperti diketahui, tragedi salah kostum kembali terulang pada BRI Liga 1 2021/2022, di mana terjadi pada pemain Persija Jakarta, Riko Simanjuntak, dengan jersey milik Samuel Christianson Simanjuntak.

Halaman:

Editor: Diaz A Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah