Komdis PSSI Jatuhi Sanksi Tegas untuk Arema FC dan Panpel Pertandingan Imbas Tragedi Kanjuruhan

- 4 Oktober 2022, 20:49 WIB
Ketua Komdis PSSI, Erwin Tobing.
Ketua Komdis PSSI, Erwin Tobing. /PSSI
 
DEMAK BICARA - Komisi Disiplin (Komdis) PSSI telah menjatuhi sanksi tegas untuk Arema FC dan panitia pelakasana (panpel) pertandingan imbas dari tragedi Kanjuruhan pada Sabtu lalu.
 
Sanksi tegas diberikan kepada Arema FC dan panpel pertandingan oleh Komdis PSSI melalui hasil sidang dan penyelidikan yang dilakukan tim investigasi PSSI terkait tragedi Kanjuruhan.
 
Tim investigasi bentukan PSSI yang sudah melakukan penyelidikan pada tragedi Kanjuruhan kemudian memutuskan menjatuhi sanksi tegas kepada Arema FC dan panpel pertandingan setelah melalui sidang dan putusan Komdis PSSI.
 
Ketua Komdis PSSI, Erwin Tobing menyampaikan putusan sanksi untuk Arema FC dan panpel pertandingan tersebut pada Selasa, 4 Oktober 2022.
 
Turut hadir juga dalam penyampaian putusan tersebut Ketua Asprov Jatim sekaligus juru bicara tim investigasi PSSI, Ahmad Riyadh.
 
Dalam putusannya, Komdis PSSI menjatuhkan tiga sanksi kepada Arema FC dan panpel pertandingan pada tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 125 orang.
 
Sanksi tersebut di antaranya larangan penyelenggaraan pertandingan dengan penonton dan sebagai tuan rumah bagi Arema FC.
 
Untuk putusan pertama ditujukkan kepada Arema FC yang berisi tiga jenis sanksi, sementara putusan kedua dan ketiga, hukuman ditujukan kepada panpel pertandingan dan security officer.
 
Putusan pertama adalah sebagai berikut:
 
 
"Pertama, kepada klub Arema FC dan panitia pelaksananya keputusannya adalah dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah," kata Erwin Tobing dilansir laman resmi PSSI, Selasa 4 Oktober 2022.
 
"Dan harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari homebase Malang, kemudian itu jaraknya 210 kilometer dari lokasi," ucap Erwin menambahkan.
 
"Kedua, klub Arema FC dikenakan sanksi Rp 250 juta, dan yang ketiga, pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat pada hukuman yang lebih berat," ujar Erwin Tobing.
 
Putusan kedua adalah sebagai berikut:
 
"Sedangkan kepada panitia pelaksana, yaitu Saudara Abdul Haris sebagai Ketua Pelaksana, dia harus bertanggung jawab terhadap kelancaran event besar ini, dia harus jeli dan cermat mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan," tutur Erwin.
 
"Kami melihat Ketua Pelaksana tidak menjalankan tugasnya dengan baik dan cermat, dan tidak siap, gagal mengantisipasi kerumunan orang datang padahal punya steward," ucap Erwin.
 
"Ada hal-hal yang harus disiapkan, pintu-pintu yang harusnya terbuka tapi tertutup, ini menjadi perhatian dan pilihan kami adanya hal-hal yang kurang baik," ujarnya menambahkan.
 
"Kepada saudara Ketua Panitia Pelaksana Abdul Haris, tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup," kata Erwin Tobing.
 
Putusan ketiga adalah sebagai berikut:
 
"Kemudian kepada security officer Arema FC atau steward, orang yang mengatur semua keluar masuk penonton pintu semuanya adalah Suko Sutrisno," ujar Erwin.
 
"Dia bertanggung jawab kepada hal yang harus dilaksanakan tapi tidak terlaksana dengan baik," tuturnya lebih lanjut.
 
"Merujuk pada Pasal 68 Huruf A juncto Pasal 19 juncto Pasal 142 Komdis PSSI Tahun 2018, Saudara Suko Sutrisno sebagai petugas keamanan security officer tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup," ujar Erwin Tobing.
 
Demikian hasil sidang dan putusan sanksi Komdis PSSI untuk Arema FC dan panpel pertandingan serta security officer pada tragedi di Stadion Kanjuruhan.***

Editor: Kusuma Nur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x