Tidak Sembarangan! Muncul di Google Doodle, Perusahaan Indonesia Ternyata Punya Hak Paten Gambar Mangkok Ayam

- 12 September 2022, 17:30 WIB
Tidak Sembarangan! Muncul di Google Doodle, Perusahaan Indonesia Ternyata Punya Hak Paten Gambar Mangkok Ayam
Tidak Sembarangan! Muncul di Google Doodle, Perusahaan Indonesia Ternyata Punya Hak Paten Gambar Mangkok Ayam /Google/

DEMAK BICARA – Muncul di Google Doodle hari ini, sebuah perusahaan Indonesia ternyata memiliki hak paten atas gambar Mangkok Ayam atau Rooster Bowl.

Perusahaan keramik asal Indonesia memiliki hak paten dari gambar pada Mangkok Ayam yang identik digunakan untuk makan bakso dan mie ayam itu.

Walaupun berbeda gambar dari Mangkok Ayam atau Rooster Bowl yang muncul sebagai Google Doodle hari ini, ternyata perusahaan Indonesia telah mendaftarkan hak paten dari gambar mangkok legendaris itu.

Baca Juga: Intip Sejarah Mangkok Ayam atau Rooster Bowl yang Jadi Google Doodle Hari Ini, Ternyata Bukan dari Indonesia!

Gambar Mangkok Ayam atau Rooster Bowl, yang juga terkenal di Tiongkok, Thailand, bahkan dipilih sebagai Google Doodle pada 12 September 2022, ternyata dimiliki hak patennya oleh perusahaan PT Lucky Indah Keramik Indonesia.

Pemilik Paten Gambar Lukisan Cap Ayam Jago di Mangkok Ayam

PT Lucky Indah Keramik (PT LIK) menjadi perusahaan yang memegang hak paten gambar Mangkok Ayam di Indonesia berdasarkan Sertifikat Perdaftaran Merek nomor IDM00366635 dalam kelas 21 yang meliputi barang-barang piring, mangkuk, basi, tatakan cangkir, tea set, dinner set, poci, cangkir, gelas, tutup cangkir, dan vas bunga.

Artinya, melalui sertifikat hak paten tersebut, produsen, importir, distributor, agen, dan pengecer produk pecah-belah dilarang membeli, mengimpor, menyimpan, dan memperdagangkan barang-barang keramik yang memakai Lukisan Cap Ayam Jago, tapi bukan buatan PT Lucky Indah Keramik.

Lukisan Cap Ayam Jago di Mangkok Ayam PT Lucky Indah Keramik memiliki perbedaan detail gambar dengan mangkok serupa yang beredar di Tiongkok dan Thailand.

Baca Juga: Update Ranking BWF, Anthony Ginting dan The Daddies Turun Peringkat The Minions Kokoh di Puncak

Lukisan Cap Ayam Jago bergambarkan ayam jago berwarna merah dan hitam yang bersebelahan dengan bunga merah di atas semak dedaunan hijau.

Sementara itu, Mangkok Ayam di Thailand dan Tiongkok menggunakan gambar ayam jago yang terletak di antara bunga peoni merah dan daun pisang hijau.

Hak Paten Mangkok Ayam di Indonesia

PT LIK mendaftarkan Lukisan Cap Ayam Jago ke dalam Sertifikat Perdaftaran Merek nomor IDM00366635 dalam kelas 21 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual RI.

Pihak PT LIK juga menerbitkan pengumuman berjudul Peringatan Merek Lukisan Ayam Jago melalui Harian Kompas edisi Senin, 4 September 2017 lalu.

Pada pengumuman itu, PT LIK menuliskan bahwa PT Kencana Makmur Mitra Abadi sebagai satu-satunya distributor tunggal produk pecah-belah bergambar Lukisan Cap Ayam Jago.

Selain itu, PT LIK juga memberi peringatan kepada PT Sri Intan Toki Industri dan PT Semesta Keramika Raya yang tanpa izin memproduksi barang dengan atau menyerupai Lukisan Cap Ayam Jago.

Pelanggar peringatan tersebut akan terkena sanksi denda atau pidana sesuai Pasal 100 ayat 1 UU Nomor 20/2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan rincian berikut ini.

  1. Orang yang memproduksi dan menjual produk dalam kelas 21 yang memakai Lukisan Ayam Jago tanpa hak akan dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal dua miliar rupiah.
  2. Orang yang memproduksi dan menjual produk kelas 21 yang mempunyai persamaan pada Lukisan Ayam Jago dengan tanpa hak akan dipidana  penjara paling lama empat tahun dan denda paling  banyak dua miliar rupiah.

Produk kelas 21 meliputi barang-barang berupa piring, mangkuk, basi, tatakan cangkir, tea set, dinner set, poci, cangkir, gelas, tutup cangkir, dan vas bunga.

Disebutkan, PT LIK telah menggunakan desain Lukisan Cap Ayam Jago pada produk keramik sejak 1971 dan mendaftarkan hak paten gambar tersebut secara berkala.

Nasib Gambar Mangkok Ayam Selanjutnya

PT LIK memang mendaftarkan hak paten Lukisan Cap Ayam Jago di Mangkok Ayam.

Namun, paten ini hanya ditujukan untuk desain gambar yang seperti itu saja.

Selain itu, hak yang PT LIK ajukan khusus berlaku di produk kelas 21 yang meliputi produk pecah-belah berbahan keramik.

Artinya, gambar ayam jago masih bisa muncul di Mangkok Ayam selain buatan PT LIK asal menggunakan desain yang berbeda.

Lukisan Cap Ayam Jago yang legendaris itu juga masih bisa muncul di produk selain kelas 21, seperti sebagai ilustrasi di kaos atau tas.***

Editor: Kusuma Nur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x