Bagaimana Cara Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian? Simak Disini Telah Dirangkum Untuk Anda

22 September 2022, 20:27 WIB
Bagaimana Cara Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian? Simak Disini Telah Dirangkum Untuk Anda /Pexels/Monstera

DEMAK BICARA – Bagaimana cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian? Simak dalam artikel ini secara lengkap bagi untuk Anda yang telah dirangkum.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri berisikan catatan kejahatan seseorang.

Apabila belum pernah melakukan kejahatan hingga mendapatkan sanksi dari kepolisian, maka tidak ada catatan kejahatan yang ditulis di Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Baca Juga: 10 Manfaat Mengkonsumsi Jahe Ampuh Menurunkan Berat Badan ! Wajib Masuk List Menu Diet Nih

Surat Keterangan Catatan Kepolisian dibuat untuk memenuhi berkas persyaratan dari pemohon.

Pihak kepolisian akan memeriksa biodata dan catatan kepolisian yang dimiliki pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian memiliki masa berlaku hingga 6 bulan dan dapat diperpanjang.

Sebagai catatan, setiap kantor cabang polisi menyediakan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian untuk tujuan tertentu.

Lalu, apa bedanya membuat SKCK di Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri?

  • Polsek melayani penerbitan SKCK untuk syarat daftar pekerjaan non-pegawai negeri, pendaftaran sekolah, pindah penduduk, pendaftaran calon perangkat desa, perpanjang kontrak karyawan non-PNS, membuat perizinan usaha, dan membuat buku pelaut.
  • Polres melayani penerbitan SKCK untuk syarat daftar CPNS maupun BUMN non-PNS, daftar calon kepala desa/DPRD/kepala daerah/bupati, dan syarat dokumen keterangan untuk menikah dengan anggota TNI/Polri.
  • Polda melayani penerbitan SKCK untuk syarat daftar calon wali kota/DPRD tingkat provinsi dan syarat untuk urusan visa bekerja ke luar negeri.
  • Mabes Polri melayani pengurusan SKCK untuk pencalonan presiden dan wakil presiden; anggota legislatif, eksekutif, yudikatif, dan lembaga pemerintahan tingkat pusat; penerbitan visa; izin tinggal tetap di luar negeri; naturalisasi kewarganegaraan; adopsi anak bagi pemohon WNA; serta melanjutkan sekolah ke luar negeri.

Simak syarat, cara pembuatan, dan perpanjangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian berikut ini.

Baca Juga: 55 Nama Bayi Laki-laki Terinspirasi dari Idol Kpop, Bisa Anda Simak Lengkap Dalam Artikel Ini

Dokumen Syarat Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian

  • Surat pengantar dari kantor kelurahan tempat domisili pemohon.
  • Fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili di surat pengantar dari kantor kelurahan.
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Fotokopi Akta Kelahiran.
  • Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.

Cara Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian

  • Datang ke kantor Polres/Polsek terdekat.
  • Ajukan permohonan membuat SKCK ke loket.
  • Isi formulir daftar riwayat hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
  • Pengambilan sidik jari oleh petugas.
  • Lakukan pembayaran biaya administrasi sebesar Rp30.000.
  • Tunggu SKCK selesai dibuat.

SKCK Online

Polri telah menyediakan fasilitas pendaftaran permohonan SKCK secara online.

Pemohon tinggal membuka situs SKCK, lalu mengunggah dokumen syarat dan mengisi formulir yang tersedia sesuai dengan urutan.

SKCK online dapat diakses melalui link ini https://skck.polri.go.id/.

Cara Perpanjangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian

  • Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir, maksimal telah habis masanya selama 1 tahun.
  • Pemohon dengan SKCK yang habis masa berlaku lebih dari 1 tahun harus membuat SKCK baru.
  • Membawa fotokopi KTP/SIM.
  • Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
  • Membawa fotokopi Akta Kelahiran.
  • Membawa pas foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
  • Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Biaya pembuatan SKCK adalah Rp30.000 yang dibayarkan kepada petugas Polri di tempat.***

Editor: Kusuma Nur

Tags

Terkini

Terpopuler