1. WNI berusia 18 Tahun ke atas
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid 19
Baca Juga: PANDUAN LENGKAP! Telah Dibuka! Kartu Prakerja Gelombang 40, Simak Cara dan Link Daftarnya di Sini!
5. Bukan pejabat negara, pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima kartu prakerja
Langkah pendaftaran Kartu Prakerja, Daftar dengan data diri dan menyiapkan e-mail, NIK , nomor KK dan nomor HP yang masih aktif untuk mendaftar.