Benarkah Pendataan Pengangkatan Tenaga Non ASN jadi ASN Tanpa Tes? Berikut Alur Lengkapnya

- 1 September 2022, 14:27 WIB
tujuan dari pendataan Non ASN ini adalah untuk memetakan dan memvalidasi data pegawai tersebut di lingkungan instansi pemerintah.
tujuan dari pendataan Non ASN ini adalah untuk memetakan dan memvalidasi data pegawai tersebut di lingkungan instansi pemerintah. /pendataan-nonasn.bkn.go.id

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 40 Dibuka! Agar Sukses, Ikuti Syarat dan Langkah Mudah Dapatkan Biaya Cari Kerja

1. Pejabat pembina kepegawaian (PPK) wajibb melakukan inventarisasi data tenaga non-ASN paling lambat 30 September 2022.

2. Penyampaian data pegawai non-ASN harus disertai dengan surat pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh PPK.

3. Bagi PPK yang tidak menyampaikan data pegawai non-ASN sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan, maka dianggap dan dinyatakan tidak memiliki tenaga non-ASN.

Baca Juga: Bacaan Sholawat Munjiyat Lengkap Tulisan Arab, Latin dan Artinya Amalan Indah Meminta Keselamatan

4. Aplikasi Pendataan Tenaga Non-ASN

5. Pegawai yang ditunjuk sebagai admin instansi wajib melakukan registrasi dan mengunggah SK penunjukan admin pendataan Non-ASN 2022 pada tautan : https://registrasi-admin.bkn.go.id/nonasn/

6. Masing-masing tenaga Non-ASN dapat melakukan pembuatan akun dan pendaftaran, yang bertujuan untuk:

7. mengkonfirmasi keaktifan sebagai Tenaga

Baca Juga: Lowongan Magang Pertamina Group Bagi Fresh Graduate S1, Cek Syarat dan Jurusan Yang Diterima Di Sini!

Halaman:

Editor: Diaz A Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah