1. Pejabat pembina kepegawaian (PPK) wajibb melakukan inventarisasi data tenaga non-ASN paling lambat 30 September 2022.
2. Penyampaian data pegawai non-ASN harus disertai dengan surat pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh PPK.
3. Bagi PPK yang tidak menyampaikan data pegawai non-ASN sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan, maka dianggap dan dinyatakan tidak memiliki tenaga non-ASN.
Baca Juga: Bacaan Sholawat Munjiyat Lengkap Tulisan Arab, Latin dan Artinya Amalan Indah Meminta Keselamatan
4. Aplikasi Pendataan Tenaga Non-ASN
5. Pegawai yang ditunjuk sebagai admin instansi wajib melakukan registrasi dan mengunggah SK penunjukan admin pendataan Non-ASN 2022 pada tautan : https://registrasi-admin.bkn.go.id/nonasn/
6. Masing-masing tenaga Non-ASN dapat melakukan pembuatan akun dan pendaftaran, yang bertujuan untuk:
7. mengkonfirmasi keaktifan sebagai Tenaga