8. melengkapi/menyesuaikan data yang diinput oleh admin/operator instansi
9. melengkapi riwayat masa kerja
10. Bagi tenaga Non-ASN yang datanya belum terdaftar, maka dapat melaporkan kepada admin instansi pendataan Non-ASN untuk didaftarkan.
Demikianlah informasi pendataan Non-ASN yang sudah dirangkum alur yang ada.***