BEGAL SADIS AKHIRNYA Tertangkap di Demak , Korban Tewas , dan Pelaku Masih di Bawah Umur!

13 Januari 2022, 07:53 WIB
Polres Demak saat konferensi pers kasus begal sadis, Rabu 12 Januari 2022. /Dok: Humas Polres Demak

 

DEMAK BICARA - Polisi dari Satuan Reserse Kriminal Polres Demak menangkap pelaku begal sadis yang menggunakan senjata tajam.

Begal sadis tersebut sebelum ditangkap polisi, terlibat kasus membegal dan menghabisi korbannya di Jalan Raya Bulusari - Blerong Desa Blerong, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak, pada 13 Desember 2021 lalu.

Mirisnya, polisi mnyebutkan, pelaku begal di Demak ini dilakukan anak di bawah umur.

Polisi dari Polres Demak setidaknya butuh waktu sebulan, untuk menyelesaikan kasus ini dan menangkap pelaku begal sadis tersebut.

Polres Demak berhasil mengungkap aksi tersebut berdasarkan keterangan para saksi dan hasil pemeriksaan barang bukti.

Pemeriksaan barang bukti secara laboratories bekerja sama dengan Bidlabfor Polda Jawa Tengah.

Baca Juga: Istri Stefano Lilipaly Singgung soal Kekecewaan Sang Suami dan Rencana ke Depan, Pilih Persib Bandung?

"Dari keterangan pelapor, saksi serta Bidlabfor Polda Jawa Tengah. Sudah diamankan satu tersangka yang masih di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polres Demak AKP Agil Widiyas Sampurna saat konferensi pers di Mapolres Demak, Rabu 12 Januari 2022.

Agil Widiyas Sampurna menjelaskan, kronologi kejadian pembegalan sebelumnya.

Kejadian bermula saat korban yang di ketahui bernama Saefudin (32), habis mengantar saudaranya ke Jalan Pungkuran, Desa Mranggen, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Baca Juga: Di Pemalang Viral Keluarga Simpan Jenazah di Rumah, Simak Fakta Fakta Kasusnya, Telah Meninggal Beberapa Bulan

Dalam perjalanan, korban di buntuti para pelaku menggunakan dua sepeda motor.

Sesampainya di jalan yang sepi, para pelaku memepet dan menghentikan korban hingga terjatuh.

Kemudian salah pelaku turun dan menyabetkan senjata tajam.

"Korban yang terkena sabetan berlari menjauh dan tersungkur di pinggir jalan. Ketika pelaku hendak mengambil sepeda motor korban, para saksi melihat dan meneriakinya sehingga para pelaku bergegas melarikan diri" kata dia.

Baca Juga: Ini Dia si Serak Jawa, Solusi Jitu Pembasmi Hama Tikus yang Merajalela, Gantikan Kawat Listrik Pemakan Korban!

Atas tindakan mereka, para tersangka tersebut dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau Pasal 365 KUHP ayat (4) Jo Pasal 53 ayat (1) atau Pasal 170 ayat (2) ke-3.Dipidana penjara seumur hidup atau penjara selama - lamanya 20 tahun.

.

 

Editor: Diaz A Abidin

Tags

Terkini

Terpopuler