Viral Video Aksi Dukun Cabul di Batang, Perdaya Korban dengan Dalih Usir Roh

13 November 2021, 09:05 WIB
Ilustrasi dukun cabul lecehkan pasien gadis dengan remas payudara sebagai syarat ritual pengobatan. /Ninocare/Pixabay

DEMAK BICARA - Viral aksi seorang pria yang diduga dukun cabul memperdaya korban, dengan dalih mengusir roh yang menempel.

Aksi dukun cabul yang dilakukan seorang pria di Batang Jawa Tengah tersebut , berhasil diketahui ketika orang tua korban mengintip cara pengobatan pada anak gadisnya.

Saat diintip ternyata dukun cabul tersebut, tengah melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban, dengan dalih mengusir roh yang menempel.

Baca Juga: Meski Alami Kelainan Jiwa, Polisi Tetap Lanjutkan Kasus Oknum Dokter yang Campur Sperma ke Makanan Istri Teman

Kontan saja hal tersebut membuat orang tua korba naik pitam, dan melaporkan dukun cabul tersebut ke pihak aparat kepolisian.

Warga desa Amongrogo Kecamatan Limpung Kabupaten Batang, berinisial T yang diduga dukun cabul tersebut pun ditangkap dan menjalani pemeriksaan di unit PPA Satreskrim Polres Batang, sejak Minggu, 7 November lalu.

Menurut Kapolres Batang, AKBP Irwan Susanto, aksi nekat dukun cabul tersebut dilakukan saat melakukan pengobatan kepada korban, yang datang ke tempat prakteknya bersama orang tuanya.

Setelah menyiapkan segala sesaji, kedua orang tua korban disuruh keluar dari ruangan oleh tersangka untuk prosesi pengobatan.

Karena penasaran dengan ritual pengobatan, orang tua korban kemudian mengintip dan langsung syok saat melihat pakaian anak gadisnya sudah acak-acakan.

Melihat kejadian tersebut, orang tua korban tak terima dan melaporkan tindakan asusila yang dilakukan tersangka.

Menurut orang tua korban, pengobatan alternatif tersebut dipilih karena selama seminggu terakhir korban sering melamun tidak jelas.

Namun karena kondisinya sehat, dan tidak ada tanda-tanda sakit, oleh orang tuanya, korban diajak berobat ke tempat tersangka.

Sementara, tersangka dukun cabul berinisial T, mengakui tindakan asusila yang dilakukannya.

Dia menjelaskan tindakan tersebut dilakukan sebagai syarat untuk mengusir makhluk halus yang bersemayam di dalam tubuh korban. 

Akal-akalan dukun cabul tersebut tentu saja tidak diterima oleh orang tua korban.

Tersangka dukun cabul ini kini dijerat dengan Undang-Undang perlindungan anak, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara serta atau denda  Rp 5 miliar.

Baca Juga: Viral Oknum Polisi Sentuh Pengendara Lari dan Jatuh, Dapat Hukuman Disiplin Lari atau Bersihkan Fasum.

Kini dukun cabul tersebut juga masih ditahan di Polres Batang dan menunggu persidangan.

Link video dukun cabul di Batang Jawa Tengah

 

Editor: Maxcimilian Arcello

Tags

Terkini

Terpopuler