Demak Bicara - Presiden Joko Widodo Resmi mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Indonesia (PPKM) Darurat.
PPKM Darurat itu sendiri berlaku mulai hari ini, 21 Juli 2021 hingga 25 Juli 2021.
Dari Istana Negara, Presiden Joko Widodo menjelaskan Pemerintah akan membuka secara bertahap mulai tanggal 26 Juli 2021dengan syarat terjadi tren penurunan kasus virus Corona atau Covid-19.
Hal itu diumumkannya melalui konferensi pers virtual, Selasa, 20 Juli 2021 malam.
Setelah itu, jelas Kepala Negara, pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap mulai pada 26 Juli 2021.
Baca Juga: Masyarakat Alih Fungsikan Penutupan Jalan, Polda Jawa Tengah Beri Teguran
Hal ini banyak PKL yang sangat berdampak dengan adanya perpanjangan PPKM Darurat.
Heru salah satu PKL di Kabupaten Pati, ia mengaku sangat keberatan karena minimnya pendapatan per harinya.