Baca Juga: Prof. KH. Syukron Ma'mun : Musuh Islam Hanya Ketidakadilan dan Kedzholiman
"Saya sudah minta ke Wakil Bupati agar segera melakukan konsolidasi di pemerintahannya. Kalau tidak salah hari ini mereka akan rapat. Saya minta pemerintahan tidak boleh terganggu. Terus layani masyarakat dengan baik," kata Ganjar.
Untuk diketahui, Budhi Sarwono ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan maling uang rakyat (korupsi) pengadaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018.
Ketua KPK Firli Bajuri mengatakan hasil penyelidikan diketahui Budhi Sarwono diduga mendapatkan Rp 2,1 miliar dalam kasus itu.
Selanjutnya KPK menahan Budhi Sarwono bersama seorang tersangka lain dari pihak swasta pada keterangan pers hari Jumat 3 September 2021, malam.
Tersangka dikenakan Pasal 12 huruf i serta pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***