Upaya-upaya tersebut didukung pula dengan produk hukum. Melalui Instruksi Gubernur Jateng no 4/2021, yang merupakan respon dari undang-undang cipta kerja, guna memaksimalkan pengadaan barang dan jasa dari sektor UKM.
Hingga Agustus 2021, terdapat 622 UKM yang terdiri dari 291 UKM berbadan hukum dan 331 non badan hukum. Sementara transaksi yang telah bergulir sebanyak 620 paket dengan nilai Rp 1.556.385.378.