Insentif Untuk 211.4555 Guru Keagamaan di Jateng Cair

- 10 September 2021, 11:16 WIB
Insentif Guru Keagamaan Cair
Insentif Guru Keagamaan Cair /kemenag.go.id

"Sudah dicairkan (dana insentif) untuk enam bulan dari Pemprov ke Kanwil Kemenag Jateng," katanya.

Imam menambahkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait kendala pencairan ke penerima dana insentif.

Baca Juga: Lapak Ganjar Musik, Siap Promosikan Karya Musisi Lokal

Menurutnya, kendala pencairan, biasanya karena ada penerima insentif yang meninggal dunia, atau pindah domisili ke luar Jateng.

"Sampai sekarang belum ada laporan kendala. Namun kalau nanti ada kendala, semisal penerima dana insentif meninggal dunia, maka dana akan ditarik oleh Kanwil Kemenag dan dikembalikan ke Kas Daerah," jelasnya.

Lebih jauh, terkait pencairan dana insentif Guru Keagamaan periode kedua dapat dilakukan pada bulan Desember mendatang.

Baca Juga: Wow 2021 Ini Indonesia Selesaikan 17 Bendungaan Besar di Indonesia

"Harapan kami, tidak ada kendala sehingga untuk yang periode kedua tersebut bisa dicairkan Bulan Desember. Jadi nanti genap setahun dengan total dana insentif sekitar Rp. 254,2 miliar," tambahnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin) insentif kepada Guru Keagamaan di Jawa Tengah merupakan bentuk apresiasi Pemprov Jateng.

Dia berharap dana insentif tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan Guru Keagamaan. Sekaligus memantapkan para Gurua Keagamaan, untuk mendedikasikan diri dalam menyikapi moral anak bangsa saat ini.

Halaman:

Editor: Rizky Iqromullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah