Rugikan Membernya 4,5 Milyar Lewat Arisan Bodong, Maryuni Kemplink ditangkap Polres Salatiga

- 27 September 2021, 09:10 WIB
Konferensi pers Polres Salatiga yang digelar pada hari Jumat, 24 September 2021 menetapkan Maryuni Kemplink sebagai tersangka kasus arisan bodong
Konferensi pers Polres Salatiga yang digelar pada hari Jumat, 24 September 2021 menetapkan Maryuni Kemplink sebagai tersangka kasus arisan bodong /Doc. Demak Bicara/

 

 

Demak Bicara - Rugikan membernya mencapai 4,5 milyar lewat arisan bodong, Maryuni Kemplink ditangkap Polres Salatiga.

Sat Reskrim Polres Salatiga Polda Jateng berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus lelang arisan online yang beberapa waktu lalu sempat menghebohkan Kota Salatiga.

 

Penangkapan Maryuni Kemplink pemilik bandar arisan bodong itu sebagaimana konferensi pers Polres Salatiga yang digelar pada hari Jumat, 24 September 2021.

Baca Juga: Manusia Silver yang Sempat Viral Ternyata Pensiunan Polri, Kapolda Jateng Langsung Kirim Bantuan

Pers rilis atas kasus ini dihadiri oleh Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol. Iqbal Alqudusy di wakili oleh Kasubbid Penmas AKBP Dwi Retnowati dan Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Nanung Nugroho.

Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana mengungkap penangkapan ini berawal dari laporan korban berinisial F (48) yang turut menjadi salah satu korban dalam arisan bodong yang dijalankan tersangka RA.

Halaman:

Editor: Rizky Iqromullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah