12 Fakta Jaringan Pinjaman Online Ilegal yang Berhasil Dibongkar Polda Jateng

- 19 Oktober 2021, 16:42 WIB
PRESSCON : Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi, dan jajaran saat memberikan keterangan terkait pembongkaran pinjol ilegal di Mapolda Jateng, Semarang, Selasa 19 Oktober 2021
PRESSCON : Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi, dan jajaran saat memberikan keterangan terkait pembongkaran pinjol ilegal di Mapolda Jateng, Semarang, Selasa 19 Oktober 2021 /foto Humas Polda Jateng

10. Barang Bukti 300 Unit Komputer

Johanson menjelaskan penggrebekan tersebut polisi mendapati 300 unit komputer. Namun polisi mendapati yang masih aktif sebanyak 150 unit komputer.

"Yang disita untuk dijadikan barang bukti sebanyak 10 unit komputer," tuturnya.

Baca Juga: Profil Jonatan Christie, Pahlawan Piala Thomas Indonesia, Ternyata Pernah Main Film Layar Lebar

11. 34 Pinjaman Online Dilaporkan ke Polda Jateng

Ia mengatakan ada 34 pinjol ilegal yang dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Jateng.

Pihaknya akan berkoodinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya, dan Bareskrim jika kasus tersebut berkaitan di wilayah lain.

Kepala OJK Regional 3 Jateng - DIY, Aman Santosa ikut hadir dalam pengungkapan kasus pinjol ilegal
Kepala OJK Regional 3 Jateng - DIY, Aman Santosa ikut hadir dalam pengungkapan kasus pinjol ilegal Foto Humas Polda Jateng

12. Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

Tersangka pinjaman online ilegal tersebut bakal dijerat pasal berlapis.

Halaman:

Editor: Maxcimilian Arcello


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah