Kota Semarang PPKM Level 1, Aturan Berubah, Nikahan Boleh Dihadiri 75 Persen dari Kapasitas Gedung

- 19 Oktober 2021, 18:55 WIB
Kasus Covid-19 Kota Semarang turun jadi PPKM Level 1, Walikota Hendrar Prihadi beri kelonggaran berikut ini bagi warga.
Kasus Covid-19 Kota Semarang turun jadi PPKM Level 1, Walikota Hendrar Prihadi beri kelonggaran berikut ini bagi warga. /Instagram @hendrarprihadi

DEMAK BICARA - Kabar gembira bagi warga Kota Semarang.

Kota Semarang kini turun level dari semula PPKM level 2 menjadi PPKM level 1.

Hal ini seiring dengan terbitnya Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19.

Perubahan status PPKM ke level 1 tersebut, juga diiringi dengan perubahan aturan.

Cek faktanya.

1. Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi menyampaikan, pembelajaran tatap muka (PTM) masih tetap sama dengan aturan PPKM level 2.

Meski demikian per tanggal 18 Oktober 2021, peserta PTM semakin diperluas.

Siswa kelas 1 SDN di Kota Semarang, sudah mulai mengikuti PTM terbatas di sekolah.

Halaman:

Editor: Maxcimilian Arcello


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah