DEMAK BICARA - Kabar gembira bagi warga Kota Semarang.
Kota Semarang kini turun level dari semula PPKM level 2 menjadi PPKM level 1.
Hal ini seiring dengan terbitnya Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19.
Perubahan status PPKM ke level 1 tersebut, juga diiringi dengan perubahan aturan.
Cek faktanya.
1. Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi menyampaikan, pembelajaran tatap muka (PTM) masih tetap sama dengan aturan PPKM level 2.
Meski demikian per tanggal 18 Oktober 2021, peserta PTM semakin diperluas.
Siswa kelas 1 SDN di Kota Semarang, sudah mulai mengikuti PTM terbatas di sekolah.