DEMAK BICARA - Ditresnarkoba Polda Jateng menggelar razia narkoba, sekaligus Operasi Yustisi tempat hiburan malam di Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Sabtu dinihari, 30 Oktober 2021.
Operasi Yustisi dan razia narkoba yang digelar Ditresnarkoba Polda Jateng, temukan tempat hiburan malam di Semarang, yang melanggar jam operasional.
razia narkoba, sekaligus Operasi Yustisi tempat hiburan malam di Kota Semarang, yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Jateng, guna mencegah peredaran barang haram sekaligus memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Wisata Baru Temanggung, Pasar Kopen Dan Sekolah Kopi Gemawang
Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian mengatakan.
Dalam operasi tersebut masih ada beberapa tempat hiburan yang masih buka di atas ketentuan.
Terkait aturan Perwali terkait pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1 di Kota Semarang.
Baca Juga: Lirik Lagu Mletre Denny Caknan X Young Lex
Razia yang dilaksanakan oleh Ditresnarkoba Polda Jateng ini dalam rangka menertibkan tempat-tempat hiburan malam di Kota Semarang.