"Para pelaku tidak terima karena teman se-Angkatannya yang duduk di kelas XII dianaiaya oleh adik kelas yang duduk di kelas XI," jelasnya.
Para pelaku kata dia, beraksi secara sadis. Mereka secara bergiliran menampar korban dalam jumlah yang banyak.
"Ada beberapa pelaku yang menampar pipi korban sebanyak 30 kali, ada yang dua kali, ada yang lima kali, ada yang sembilan kali, ada yang tiga kali dan ada yang sekali. Jadi total, korban mendapat tamparan sebanyak 140 kali dari 10 tersangka," bebernya.
Akibat kelakuan para pelaku tersebut, korban mengalami luka-luka.
"Korban mengalami luka memar di pipi kiri dan kanan," terangnya.
Saat kejadian penganiayaan tersebut, ada saksi yang melihat dan kemudian melapor ke kepolisian.
Kepolisian pun berhasil menangkap para pelaku pada 3 Januari 2022 lalu.
"kasus ini diselesaikan secara mediasi. Hal ini mengingat para pelaku dan korban masih dibawah umur dan masih berstatus pelajar," pungkas kombes Irwan.***