DEMAK BICARA - Tindakan tak patut dilakukan oleh 10 siswa taruna pelayaran di salah satu lembaga pendidikan di Kota Semarang dengan menganiaya juniornya hingga alami luka-luka.
Mereka 10 taruna senior tersebut mengeroyok dan menganiaya adik kelasnya hingga korban mengalami lebam di pipi.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar menuturkan 10 pelaku itu adalah MTS, RL, MEJ, RES, MAP, HMF, MARP, ORW, AZFK, dan M. 10 tersangka ini kata dia, semuanya laki laki yang duduk di bangku kelas XII.
Sementara korbannya yakni KHM (17) merupakan taruna junior di sekolah yang sama yang saat ini kelas XI.
"Aksi kekerasan ini dilakukan para tersangka pada Selasa tanggal 28 Desember 2021, pukul 19.00 WIB, di dalam kamar kos jalan Bulustalan, Semarang Selatan, Kota Semarang," kata Kombes Irwan, saat jumpa pers, di Markas Polrestabes Semarang, Rabu 5 Januari 2022.
Para pelaku menganiaya korban juniornya, dikarenakan motif balas dendam.
Diterangkan bahwa 10 tersangka menganiaya juniornya karena korban sebelumnya juga diduga menganiaya seniornya.
"Para pelaku tidak terima karena teman se-Angkatannya yang duduk di kelas XII dianaiaya oleh adik kelas yang duduk di kelas XI," jelasnya.
Para pelaku kata dia, beraksi secara sadis. Mereka secara bergiliran menampar korban dalam jumlah yang banyak.
"Ada beberapa pelaku yang menampar pipi korban sebanyak 30 kali, ada yang dua kali, ada yang lima kali, ada yang sembilan kali, ada yang tiga kali dan ada yang sekali. Jadi total, korban mendapat tamparan sebanyak 140 kali dari 10 tersangka," bebernya.
Akibat kelakuan para pelaku tersebut, korban mengalami luka-luka.
"Korban mengalami luka memar di pipi kiri dan kanan," terangnya.
Saat kejadian penganiayaan tersebut, ada saksi yang melihat dan kemudian melapor ke kepolisian.
Kepolisian pun berhasil menangkap para pelaku pada 3 Januari 2022 lalu.
"kasus ini diselesaikan secara mediasi. Hal ini mengingat para pelaku dan korban masih dibawah umur dan masih berstatus pelajar," pungkas kombes Irwan.***