Namun, beberapa eks-karesidenan masih menggunakan pembagian wilayah di atas untuk urusan pemerintahan tertentu, contohnya kode plat nomor kendaraan.
Zaman Pendudukan Jepang
Saat Jepang mengambil alih penjajahan Hindia Belanda dari tangan Belanda, tata pemerintahan daerah mengalami perubahan pembagian wilayah dan nama.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1942 (tahun Jepang 2062) menetapkan seluruh Jawa kecuali Vorstenkendeh (Kerajaan – kerajaan) terbagi dalam wilayah Syuu (Karesidenan), Si (Kotapraja), Ken (Kabupaten), Gun (Distrik), Son Conder Distrik dan Ku (Kelurahan).
Setelah Kemerdekaan Republik Indonesia 1945
Berdasarkan UUD 1945 Pasal 18, pemerintahan Indonesia menerbitkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 yang menetapkan pembentukan Provinsi Jawa Tengah.
Sesuai dengan UU No. 10 Tahun 1950 dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Provinsi Jawa Tengah dinyatakan terbentuk sejak tanggal 15 Agustus 1950.
Selanjutnya merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2004, tanggal 15 Agustus 1950 ditetapkan sebagai Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah.