Cara Bayar Pajak Kendaraan Online yang Lebih Mudah dan Cepat, Tak Perlu Datang ke Samsat

- 5 Maret 2021, 09:07 WIB
Ilustrasi STNK.
Ilustrasi STNK. /kepri.polri.go.id

Demak Bicara - Saat ini sudah banyak pihak yang memberikan pelayanan dengan cara online, salah satunya adalah mengenai pembayaran pajak kendaraan online.

Untuk kamu yang ingin tahu bagaimana cara bayar pajak kendaraan online ini, maka kamu bisa ikuti langkah pembayarannya berikut ini.

Baca Juga: Cara Mudah Bayar BPJS Ketenagakerjaan, Praktis Bisa dari Rumah

Bayar pajak online

  • Unduh aplikasi Samsat online nasional di ponsel Kamu
  • Setelah selesai, lakukan registrasi
  • Masukkan nik, nopol kendaraan dan 5 digit angka terakhir kendaraan
  • Lakukan permintaan kode bayar
  • Samsat online kemudian akan mengirim kode bayar bersama dengan SKKP elektronik
  • Lakukan pembayaran di bank BNI, Mandiri, BRI, BTN atau beberapa bank swasta lain seperti CIMB, Permata Bank dan juga BCA. Jika Kamu lebih menyukai pembayaran dengan e-commerce Kamu bisa menggunakan Tokopedia dan Bukalapak.
  • Jangan kaget karena kamu akan membayar biaya administrasi sebesar Rp 5.000.

Baca Juga: Cara Mudah Pindahkan Semua Data dari Handphone Android Lama ke Baru

Bukti bayar pajak

Setelah cara bayar pajak kendaraan online ini sudah selesai, maka kamu akan mendapatkan bukti pembayaran berupa e-TBPKB dan e-pengesahan STNK. Surat elektronik ini akan berlaku 30 hari setelah Kamu melakukan pembayaran.

Untuk mendapatkan STNK dan juga TBPKB ini kamu bisa berkunjung ke kantor samsat atau bisa juga meminta samsat online mengirim berkas ke alamat kamu. Biasanya kamu harus menunggu sekitar 7 hari agar surat-surat ini sampai ke alamat sesuai STNK.

Baca Juga: Sering Ganti HP? Pelajari Cara Backup Chat WhatsApp Supaya Tidak Hilang ke HP Baru

Halaman:

Editor: M. Farid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x