Sementara itu, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia bernomor 38/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum PPKGBK pada Kementarian Sekretariat Negara mengatur biaya sewa SUGBK adalah Rp450 juta setiap 12 jam per hari.
Untuk latihan, lapangan ini dapat digunakan dengan membayar Rp10 juta per dua jam.***