Hari Ini! BPOM Akan Umumkan 2 Perusahaan Farmasi Lagi yang Langgar Aturan Pembuatan Obat

- 9 November 2022, 13:40 WIB
Hari Ini! BPOM Akan Umumkan 2 Perusahaan Farmasi Lagi yang Langgar Aturan Pembuatan Obat
Hari Ini! BPOM Akan Umumkan 2 Perusahaan Farmasi Lagi yang Langgar Aturan Pembuatan Obat /Pixaby/

DEMAK BICARA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan ada dua perusahaan farmasi lain yang melanggar aturan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).

Atas penemuan ini, BPOM akan mengumumkan identitas dua perusahaan farmasi lain yang melanggar CPOB pada hari ini, Rabu, 9 November 2022.

“Jadi, kami akan informasikan besok (hari ini) hari Rabu ada konferensi pers, yakni tambahan adanya industri farmasi yang juga tidak memenuhi ketentuan. Ada tambahan dua,” jelas Penny K. Lukito Kepala BPOM dalam agenda Rapat Kerja dengan Komisi I DPR pada Selasa kemarin, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Surat Al Mujadilah ayat 1-22 Tulisan Arab, Latin dan Arti Hukum Suami yang Menzihar Istri dan Pentingnya Ilmu

Sebelumnya, BPOM menetapkan PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma melanggar CPOB.

BPOM memberikan sanksi administratif berupa penarikan CPOB dan izin edar dari sebanyak 69 produk obat cair dari ketiga perusahaan farmasi tersebut.

Tidak hanya sanksi administratif, ketiga perusahaan farmasi itu harus menjalani pemeriksaan tindak pidana.

Penny menyebut, saat ini, PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries masuk proses pidana dan akan ada penetapan tersangka dalam waktu dekat.

Sementara PT Afi Farma masih dalam proses pelimpahan kasus di Bareskrim Mabes Polri.

Halaman:

Editor: Kusuma Nur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x