Pria 46 Tahun Dijatuhi Hukuman Mati Setelah Kepergok Jual 1 Kilogram Ganja ke Singapura

- 1 Mei 2023, 19:11 WIB
Pria 46 Tahun Dijatuhi Hukuman Mati Setelah Kepergok Jual 1 Kilogram Ganja ke Singapura
Pria 46 Tahun Dijatuhi Hukuman Mati Setelah Kepergok Jual 1 Kilogram Ganja ke Singapura /Mashable/

Pemerintah Singapura menyatakan bahwa eksekusi yang dilakukan telah sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku dan memberlakukan hukuman mati sebagai langkah perlindungan bagi warga negaranya

Eksekusi ternyata sudah dilaksanakan pada 26 April 2023 di Kompleks Penjara Changi, Singapura.

Di sisi lain ada beberapa pihak yang menentang tindakan hukuman mati yang diberlakukan Singapura.

 Baca Juga: Update Daftar Pemain Tim Indonesia di Sudirman Cup 2023 : Marcus/Kevin Hingga Dejan/Gloria

Pengusaha dan miliarder asal Inggris, Richard Branson menyayangkan eksekusi hukuman mati yang dilakukan Singapura. Menurutnya hal itu tidak memenuhi standar hukum pidana dan tidak manusiawi.

Pendapat lain juga diutarakan kantor hak asasi manusia milik Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). pihaknya mengecam masih adanya negara yang melakukan hukuman mati pada narapidana. hukuman mati belum terbukti menjadi pencegah yang efektif secara global dan tidak sesuai dengan hukum hak asasi manusia internasional. ***

Halaman:

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x