Pria 46 Tahun Dijatuhi Hukuman Mati Setelah Kepergok Jual 1 Kilogram Ganja ke Singapura

- 1 Mei 2023, 19:11 WIB
Pria 46 Tahun Dijatuhi Hukuman Mati Setelah Kepergok Jual 1 Kilogram Ganja ke Singapura
Pria 46 Tahun Dijatuhi Hukuman Mati Setelah Kepergok Jual 1 Kilogram Ganja ke Singapura /Mashable/

DEMAK BICARA - Negara Singapura berani ambil tindakan tegas terhadap kejahatan narkotika. April ini seorang pria asal India dijatuhi hukuman mati setelah kedapatan menjual 1 Kilogram ganja di wilayah Singapura.

Pria asal India bernama Tangaraju Suppiah usia 46 tahun telah dijatuhi hukuman mati lewat persidangan setempat pada tahun 2018.  

Suppiah dijatuhi hukuman mati setelah ditangkap oleh kepolisian Singapura di tahun 2013 dengan barang bukti 1 kilogram ganja siap edar. 

Baca Juga: Review One Piece Chapter 1082: Sabo Berhasil Selamat dari Lulusia, Identitas Im-sama akan Terbongkar

"Tangaraju Suppiah dijatuhi hukuman mati pada tahun 2018 karena bersekongkol dalam perdagangan lebih dari satu kilogram ganja (1.017,9 gram)," menurut pernyataan dari Biro Narkotika Pusat (CNB). 

Menurut peraturan hukum Singapura, seseorang yang terbukti menjual atau mengedarkan produk ganja dengan jumlah lebih dari 500 gram dapat dihukum mati.

 Baca Juga: Kejutan One Piece Chapter 1082: Bukan Luffy, Buggy Adalah Penemu One Piece Berikutnya

Dilansir demakbicara.pikiran-rakyat.com dari situs berita Reuters, pihak keluarga Suppiah sudah mengajukan grasi untuk pembatalan hukuman mati kepada Pemerintah Singapura. 

Namun permintaan grasi tersebut ditolak oleh hakim karena jumlah barang bukti yang dibawa oleh terdakwa sudah melebihi batas maksimal vonis hukuman mati yang diterapkan kepada kriminal dengan kasus peredaran narkoba.

Halaman:

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x