Pahami Ketentuan Infak dalam Islam, Bagaimana Hukumnya Wajib atau Sunnah?

3 Januari 2023, 15:36 WIB
Ilustrasi, memberikan zakat, infak dan sedekah. /pixabay/. /

DEMAK BICARA – Simak penjelasan mengenai infak sesuai aturan Islam.

Infak merupakan salah satu bentuk ibadah yang dianjurkan untuk dilakukan umat Islam.

Beda dari zakat, infak bukan bagian dari rukun Islam.

Lalu, bagaimana hukum infak dalam Islam? Wajib atau sunnah?

Berikut ketentuan infak dalam agama Islam.

Baca Juga: Ketentuan Zakat dalam Islam: Hukum, Dalil, Ketentuan, dan Daftar Penerimanya

Pengertian Infak

Dari bahasa Arab, infak berasal dari kata anfaqa yang yang bermakna mengeluarkan atau membelanjakan harta. 

Menurut terminologi syariat, infak berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan Islam.

Contohnya, menafkahi keluarga, membantu dana untuk yatim piatu atau fakir miskin, menyumbang untuk operasional masjid, dan menolong orang yang terkena musibah.

Sebagian ahli fikih juga berpendapat bahwa infak adalah segala macam bentuk pengeluaran (pembelanjaan), baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, maupun yang lainnya.

Bagi umat yang berinfak, Allah SWT akan memberikan anugerah padanya.

“Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca kitab Allah (Al-Quran) dan melaksanakan shalat dan menginfakkan sebagian rejeki yang kami anugerahkan kepadanya dengan diam-diam dan terang-terangan, mereka mengharapkan perdagangan yang tidak akan merugi”. (QS Fatir:29)

Baca Juga: Inilah Adab Dzikir Pagi dan Petang Agar Amalan Bernilai Kebaikan dan Memberi Manfaat Serta Kasih Sayang Allah

Hukum Infak

Ada tiga pendapat mengenai kewajiban infak dalam Islam.

Pertama, hukumnya wajib atau fardlu ‘ain dalam hal menafkahi anak, istri, dan keluarganya.

Kedua, fardlu kifayah berarti wajib untuk melaksanakan perintah Allah SWT sesuai syariat, namun kewajiban ini gugur jika dilaksanakan oleh seseorang atau beberapa orang.

Ketiga, sunnah berupa pemberian kepada orang lain tanpa ketentuan wajib atau syarat – syarat khusus.

Beda dari zakat yang ada batas waktu dan nominalnya, orang yang mau berinfak tidak dibatasi ketentuan pasti.

Hal ini tercantum dalam surah Ali Imran ayat 134.

الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ فِى السَّرَّۤاءِ وَالضَّرَّۤاءِ وَالْكٰظِمِيْنَ الْغَيْظَ وَالْعَافِيْنَ عَنِ النَّاسِۗ وَاللّٰهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِيْنَۚ

“(yaitu) orang-orang yang selalu berinfak, baik di waktu lapang maupun sempit, orang-orang yang mengendalikan kemurkaannya, dan orang-orang yang memaafkan (kesalahan) orang lain. Allah mencintai orang-orang yang berbuat kebaikan” (QS. Ali Imran:134).

Surah Al Baqarah ayat 2 menyebutkan, infak boleh diberikan kepada siapapun, misalnya untuk kedua orang tua, anak yatim dan sebagainya.

Rasulullah SAW bersabda dalam hadist yang diriwayatkan Imam Muslim dari Abu Dzar bahwa orang yang tidak mampu bersedekah dengan harta maka membaca tasbih, takbir, tahmid, tahlil, dan melakukan amar ma’ruf nahi munkar adalah sedekah.

Islam tidak mengatur nominal yang digunakan untuk berinfak sehingga umat muslim dapat mejalankannya dalam kondisi apapun.***

Editor: Erwina Rachmi Puspapertiwi

Sumber: Kemenag Purbalingga Tamzis

Tags

Terkini

Terpopuler