Ketentuan Zakat dalam Islam: Hukum, Dalil, Ketentuan, dan Daftar Penerimanya

- 3 Januari 2023, 13:08 WIB
Penjelesan zakat fitrah, mulai dari siapa, dimana hingga yang berhak menerima
Penjelesan zakat fitrah, mulai dari siapa, dimana hingga yang berhak menerima //portalsulut.com/Puspita Novelasari Putri

DEMAK BICARA – Simak ketentuan zakat dalam agama Islam.

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang menjadi salah satu tiang penegakan syariat Islam.

Allah SWT mewajibkan umat Islam yang mampu untuk menyalurkan zakat dari uang yang dimilikinya.

Hal ini tercantum dalam surah At Taubah ayat 103 yang artinya sebagai berikut.

“Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At Taubah:103).

Rasulullah SAW juga menegaskan hal ini dengan bersabda, “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada tuhan kecuali Allah dan Muhammad adalahutusan-Nya; mendirikan shalat; melaksanakan puasa (di bulan Ramadhan); menunaikan zakat; dan berhaji ke Baitullah (bagi yang mampu)” (HR. Muslim).

Berikut penjelasan mengenai zakat yang wajib dilakukan umat Islam.

Baca Juga: Ini 4 Ayat Al Quran Keutamaan Sedekah: Tenangkan Hati, Bahagiakan Hidup

Pengertian Zakat

Halaman:

Editor: Erwina Rachmi Puspapertiwi

Sumber: Kemenag Purbalingga Tamzis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x