Apakah Tes Swab Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Pakar Fiqh Islam

- 19 Februari 2021, 09:37 WIB
ILUSTRASI tes swab.*
ILUSTRASI tes swab.* /Instagram.com/ridwankamil

 

DEMAK BICARA - Swab adalah metode pemeriksaan virus COVID-19 yang sedang marak dilakukan. Metode yang digunakan dengan memasukkan alat tes ke dalam hidung. Hal itu dilakukan dalam rangka mengambil sampel lendir.

Di bulan Rajab ini, banyak umat Islam menjalankan ibadah puasa. Tidak lama lagi, muslimin juga akan menjalankan ibadah puasa Ramadhan.

Lalu, bagaimana hukumnya menjalankan tes swab saat kita berpuasa? Apakah puasa kita akan batal?

Para ulama dari berbagai mazhab bersepakat bahwa tindakan memasukkan sesuatu ke dalam rongga-rongga tubuh akan membatalkan puasa. Termasuk diantaranya memasukkan sesuatu ke rongga hidung, sebagaimana yang dilakukan pada saat tes swab.

Baca Juga: MUI Fatwa Haram Buzzer Haram: Ini Hukum Ghibah Dalam Islam

Baca Juga: Bolehkah Puasa Rajab Digabung Qadha Hutang Puasa Ramadhan? Ini Kata UAS dan Buya Yahya

Para ulama fiqh Islam dari berbagai mahzab bersepakat bahwa tindakan memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh termasuk lubang hidung, seperti tes swab dapat membatalkan puasa.

Dalam istilah ulama fiqih, pengambilan sampel lendir dari rongga hidung pada saat tes swab ini mirip dengan apa yang disebut As-Sa‘uth.

Halaman:

Editor: Muhammad J.H


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x