Apakah Suntik atau Swab Covid-19 Membatalkan Puasa Ramadhan? Ini Penjelasan Sesuai Hukum Islam

- 11 April 2022, 07:04 WIB
ILUSTRASI tes swab.*
ILUSTRASI tes swab.* /Instagram.com/ridwankamil

DEMAK BICARA - Bagaimana hukum Islam melakukan suntik atau swab saat menjalankan puasa? termasuk pada saat puasa Ramadhan. Apakah dapat membatalkan puasa yang tengah kita jalankan.

Suntik vaksin atau swab menjadi metode dalam mencegah serta mengetahui keberadaan virus Covid-19 dalam tubuh. Lalu bagaimana hukumnya, jika melakukan suntik atau swab saat menjalankan puasa? termasuk pada saat puasa Ramadhan. Apakah dapat membatalkan puasa yang tengah kita jalankan.

Swab adalah metode pemeriksaan virus COVID-19 yang sedang marak dilakukan. Metode yang digunakan dengan memasukkan alat tes ke dalam hidung. Hal itu dilakukan dalam rangka mengambil sampel lendir. Apakah hal tersebut dapat membatalkan puasa Ramadhan?

 

Baca Juga: MUI Fatwa Haram Buzzer Haram: Ini Hukum Ghibah Dalam Islam

Baca Juga: Bolehkah Puasa Rajab Digabung Qadha Hutang Puasa Ramadhan? Ini Kata UAS dan Buya Yahya

Di bulan Ramadhan ini, menjadi kewajiban bagi umat Islam menjalankan ibadah puasa. 

Lalu, bagaimana hukumnya menjalankan tes swab saat kita berpuasa? Apakah puasa kita akan batal?

Para ulama dari berbagai mazhab bersepakat bahwa tindakan memasukkan sesuatu ke dalam rongga-rongga tubuh akan membatalkan puasa.

Termasuk diantaranya memasukkan sesuatu ke rongga hidung, sebagaimana yang dilakukan pada saat tes swab.

Para ulama fiqh Islam dari berbagai mahzab bersepakat bahwa, tindakan memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh termasuk lubang hidung, seperti tes swab dapat membatalkan puasa.

Dalam istilah ulama fiqih, pengambilan sampel lendir dari rongga hidung pada saat tes swab ini mirip dengan apa yang disebut As-Sa‘uth.

Menurut Syekh Wahbah Az-Zuhaily dalam kitabnya Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh (1985), As-Sa‘uth adalah menuangkan obat ke dalam hidung.

Tindakan ini membatalkan puasa.

Dalam mazhab Syafi’i, disebutkan bahwa syarat sah puasa adalah menahan diri dari tindakan memasukkan sesuatu ke dalam rongga hidung meski sedikit atau bukan makanan.

Baca Juga: 8 Amalan Malam Jumat Pertama Rajab: Potong Kuku, Cukur Kumis, Hingga Rapikan Rambut

Dalam kitab Is’adur Rafiq karya Habib Abdullah bin Husein bin Thahir, dijelaskan:

“Kelima adalah menahan (dari kemasukan suatu benda) dari sekian benda dunia meski sedikit dan tidak dapat dimakan ke dalam apa yang disebut sebagai (rongga) seperti bagian dalam hidung, yaitu sesuatu di balik lapisan. Sementara hidung adalah sesuatu di sepanjang pipa/rongga hidung.”

Jadi, berdasarkan dalil dan penjelasan diatas, tes swab dikategorikan dapat membatalkan puasa.

Untuk itu, waktu yang tepat untuk melakukan tes swab adalah setelah buka puasa (magrib) hingga sebelum adzan Subuh (Imsak). Tujuannya, agar tidak membatalkan puasa kita.***

Editor: Maxcimilian Arcello


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah