Ketentuan Zakat dalam Islam: Hukum, Dalil, Ketentuan, dan Daftar Penerimanya

- 3 Januari 2023, 13:08 WIB
Penjelesan zakat fitrah, mulai dari siapa, dimana hingga yang berhak menerima
Penjelesan zakat fitrah, mulai dari siapa, dimana hingga yang berhak menerima //portalsulut.com/Puspita Novelasari Putri

Menurut bahasa Arab, kata “zaka” berarti tumbuh, berkembang, subur, atau bertambah.

Menurut istilah, dalam kitab al-Hawi, zakat adalah pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat tertentu, dan untuk diberikan kepada golongan tertentu.

Sementara dalam Pasal 1 UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariah Islam.

Sebagai salah satu rukun Islam, zakat hukumnya fardu‘ain bagi setiap muslim, laki-laki maupun perempuan.

Allah SWT berfirman, “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat. Dan yang demikian itulah agama yang lurus” (QS. Al-Bayyinah [98]:5).

 

Macam-macam Zakat

  1. Zakat nafs (jiwa) atau disebut juga zakat fitrah.

Setiap orang Islam wajib mengeluarkan sejumlah 1 Sha’, senilai 3,5 liter atau 2,5 kilogram, bahan makanan pokok, pada bulan suci Ramadan.

  1. Zakat maal (harta).

Harta yang didapatkan melalui pekerjaan, usaha pertanian, penjualan, hasil laut, pertambangan, harta temuan, hasil ternak, emas, dan perak dengan besaran (nisab) yang ditentukan dan dalam waktu penuh selama setahun (haul).

Baca Juga: Sedekah Menolak Bala, Inilah Keutamaan Sedekah yang Baik Dilakukan Tiap Hari

Halaman:

Editor: Erwina Rachmi Puspapertiwi

Sumber: Kemenag Purbalingga Tamzis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah