Ketentuan Zakat dalam Islam: Hukum, Dalil, Ketentuan, dan Daftar Penerimanya

- 3 Januari 2023, 13:08 WIB
Penjelesan zakat fitrah, mulai dari siapa, dimana hingga yang berhak menerima
Penjelesan zakat fitrah, mulai dari siapa, dimana hingga yang berhak menerima //portalsulut.com/Puspita Novelasari Putri

Penerima Zakat

Golongan orang yang berhak menerima zakat terbagi menjadi delapan, yaitu:

  1. Fuqara’ (faqir) adalah orang yang tidak memiliki harta untuk mencukupi kebutuhan hidupnya.
  2. Masakin (miskin) adalah orang yang memiliki harta atau pekerjaan namun tidak mencukupi.
  3. Amilin (amil) adalah orang yang bekerja mengurusi zakat dan tidak diupah selain dari zakat.
  4. Mu’allaf, orang yang baru masuk Islam. Atau bias juga orang Islam yang masih lemah dalam menjalankan syariat Islam.
  5. Riqab (budakMukatab) adalah budak yang akan merdeka dari tuannya setelah melunasi tebusan yang disepakati bersama.
  6. Gharimin, orang memiliki tanggungan.
  7. Sabilillah, adalah orang yang berperang di jalan Allah.
  8. Ibnu Sabil, adalah orang yang memulai perjalanan dari atau melewati daerah tempat zakat.

 

Demikian penjelasan mengeni zakat salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan oleh umat muslim.***

Halaman:

Editor: Erwina Rachmi Puspapertiwi

Sumber: Kemenag Purbalingga Tamzis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah