Penerima Zakat
Golongan orang yang berhak menerima zakat terbagi menjadi delapan, yaitu:
- Fuqara’ (faqir) adalah orang yang tidak memiliki harta untuk mencukupi kebutuhan hidupnya.
- Masakin (miskin) adalah orang yang memiliki harta atau pekerjaan namun tidak mencukupi.
- Amilin (amil) adalah orang yang bekerja mengurusi zakat dan tidak diupah selain dari zakat.
- Mu’allaf, orang yang baru masuk Islam. Atau bias juga orang Islam yang masih lemah dalam menjalankan syariat Islam.
- Riqab (budakMukatab) adalah budak yang akan merdeka dari tuannya setelah melunasi tebusan yang disepakati bersama.
- Gharimin, orang memiliki tanggungan.
- Sabilillah, adalah orang yang berperang di jalan Allah.
- Ibnu Sabil, adalah orang yang memulai perjalanan dari atau melewati daerah tempat zakat.
Demikian penjelasan mengeni zakat salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan oleh umat muslim.***