Mengenal Puasa Qada untuk Bayar Utang Puasa Ramadan: Orang yang Boleh Mengqada dan Cara Pelaksanaannya

- 11 Januari 2023, 17:21 WIB
Ilustrasi puasa
Ilustrasi puasa /www.pixabay.com/Danielkirsch

كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ.

“Kami dulu mengalami haid. Kami diperintarkan untuk mengqada puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqada salat.” (HR Muslim: 335)

Meski Allah SWT membolehkan puasa Ramadan dibayar dengan qada, puasa ini tidak berlaku untuk orang yang sengaja meninggalkan puasa wajib.

Baca Juga: Bolehkah Mengabung Dua Puasa dalam Satu Niat?

Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin berpendapat bahwa orang yang sengaja tidak berpuasa tanpa udzur atau halangan maka tidak wajib mengqada puasa.

Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin menambahkan, “Sesungguhnya ibadah yang memiliki batasan waktu (awal dan akhir), apabila seseorang mengerjakan ibadah tersebut di luar waktunya tanpa ada udzur (alasan), maka ibadah tadi tidaklah bermanfaat dan tidak sah.”

Hal ini sesuai sabda Rasulullah SAW.

“Barangsiapa melakukan suatu amalan yang tidak ada dasarnya dari kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR Muslim: 1718)

Baca Juga: Link Download Kalender Islam 1444 Hijriah, Kapan Jadwal Puasa Ramadhan 2023?

Puasa qada dilakukan sejumlah puasa yang tidak dilakukan saat Ramadan.

Halaman:

Editor: Erwina Rachmi Puspapertiwi

Sumber: Muslim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah