“Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185)
Umat Islam dapat menjalankan puasa qada tidak berurutan dalam satu waktu, seperti puasa Ramadan.
Beda dari puasa Syawal yang dilakukan selama enam hari hanya di bulan itu, puasa qada tidak terbatas waktunya.
Namun, puasa qada dilakukan hingga batas waktu Ramadan tahun berikutnya.
Puasa qada juga boleh dilakukan nanti, bukan di bulan Syawal atau setelah lebaran Idul Fitri.
Abu Salamah menyatakan bahwa ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,
“Aku masih memiliki utang puasa Ramadan. Aku tidaklah mampu mengqadanya kecuali di bulan Sya’ban.” (HR Bukhari: 1950)
Dalam Hadis Riwayat Muslim nomor 1146, Aisyah dikatakan berhalangan puasa qada saat itu karena merawat Rasulullah SAW.
Walau boleh ditunda, Allah SWT berfirman agar hamba-Nya tidak menunda kebaikan.
“Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya.” (QS. Al Mu’minun: 61)