Mengenal Puasa Qada untuk Bayar Utang Puasa Ramadan: Orang yang Boleh Mengqada dan Cara Pelaksanaannya

- 11 Januari 2023, 17:21 WIB
Ilustrasi puasa
Ilustrasi puasa /www.pixabay.com/Danielkirsch

DEMAK BICARA – Simak penjelasan tentang puasa qada.

Qada adalah mengerjakan suatu ibadah yang memiliki batasan waktu di luar waktunya.

Puasa qada, contohnya, dilakukan untuk mengganti puasa wajib di bulan Ramadan.

Baca Juga: Mending Puasa Qada atau Syawal Dulu Setelah Ramadan?

Ada tiga golongan orang yang boleh menjalankan puasa qada sebagai pembayar utang puasa Ramadan.

  1. Orang yang sakit dan penyakitnya menyulitkan untuk puasa.

Allah SWT berfirman,

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185)

  1. Musafir yang saat bersafar atau dalam perjalanan tidak memungkinkan berpuasa.
  2. Wanita yang haid atau nifas usai melahirkan.

Dari Aisyah ra mengatakan,

Halaman:

Editor: Erwina Rachmi Puspapertiwi

Sumber: Muslim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x