Zakat Fitrah Untuk Siapa ? Berikut 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat

- 1 April 2024, 16:00 WIB
Ilustrasi - 8 golongan yang berhak menerima Zakat ( harta dan fitrah).
Ilustrasi - 8 golongan yang berhak menerima Zakat ( harta dan fitrah). /freepik.com

DEMAK BICARA - Zakat merupakan salah satu amalan dan kewajiban untuk ditunaikan bagi seorang muslim yang memenuhi syarat yang ditentukan.

Secara umum zakat terbagi menjadi dua yaitu zakat mal (harta) dan zakat fitrah.

Melansir dari laman BAZNAS, Zakat Fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan.

Sementara zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain.

Baca Juga: Zakat Fitrah : Pengertian, Ketentuan Syarat dan Keutamaan Melaksanakannya

Lalu untuk siapa zakat dikeluarkan ?

Ada 8 golongan penerima zakat, baik itu zakat fitrah atau zakat mal (harta) golongan yang berhak menerima zakat ini harus kita ketahui dan harus diperhatikan agar zakat yang kita keluarkan sampai kepada yang berhak menerimanya.

Adapun berikut 8 golongan yang berhak menerima zakat.

8 Golongan Penerima Zakat

1. Fakir

Halaman:

Editor: Rika Rismayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x