Jadi, biaya pajak 5 tahunan mobil Fortuner 2.7 G tahun 2023 adalah Rp21.000.000.
Denda Pajak Mobil Toyota Fortuner
Denda keterlambatan pembayaran pajak mobil Fortuner dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku dan lama keterlambatan pembayaran. Tarif pajak mobil Fortuner adalah 0,2% dari NJKB.
Untuk menghitung denda keterlambatan pembayaran pajak mobil Fortuner, kamu bisa menggunakan rumus berikut:
Denda Keterlambatan = Tarif Pajak x NJKB x Lama Keterlambatan (dalam hari)
Misalkan, kamu memiliki mobil Fortuner 2.7 G tahun 2023 dengan NJKB Rp420.000.000. Jika kamu terlambat membayar pajak mobil Fortunermu selama 1 bulan (30 hari), maka denda keterlambatannya adalah:
Denda Keterlambatan = 0,2% x Rp420.000.000 x 30 hari = Rp2.770.000
Jadi, denda keterlambatan pembayaran pajak mobil Fortuner 2.7 G tahun 2023 selama 1 bulan adalah Rp2.770.000.
Itulah daftar pajak mobil Fortuner berdasarkan tipe, tahun rilis, hingga pajak 5 tahunan dan denda yang harus dibayarkan ketika Anda telat membayar pajak.***