Daftar Biaya Pajak Toyota Fortuner 2024 Berdasarkan Tahun, Lengkap Semua Tipe, dan Denda Pajak Mobil Fortuner

- 29 Januari 2024, 15:00 WIB

Jadi, biaya pajak 5 tahunan mobil Fortuner 2.7 G tahun 2023 adalah Rp21.000.000.

Denda Pajak Mobil Toyota Fortuner

 

Denda keterlambatan pembayaran pajak mobil Fortuner dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku dan lama keterlambatan pembayaran. Tarif pajak mobil Fortuner adalah 0,2% dari NJKB.

Untuk menghitung denda keterlambatan pembayaran pajak mobil Fortuner, kamu bisa menggunakan rumus berikut:

Denda Keterlambatan = Tarif Pajak x NJKB x Lama Keterlambatan (dalam hari)

Misalkan, kamu memiliki mobil Fortuner 2.7 G tahun 2023 dengan NJKB Rp420.000.000. Jika kamu terlambat membayar pajak mobil Fortunermu selama 1 bulan (30 hari), maka denda keterlambatannya adalah:

Denda Keterlambatan = 0,2% x Rp420.000.000 x 30 hari = Rp2.770.000

Jadi, denda keterlambatan pembayaran pajak mobil Fortuner 2.7 G tahun 2023 selama 1 bulan adalah Rp2.770.000.

Itulah daftar pajak mobil Fortuner berdasarkan tipe, tahun rilis, hingga pajak 5 tahunan dan denda yang harus dibayarkan ketika Anda telat membayar pajak.***

Halaman:

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah