Abu Janda Mengaku Dibayar Saat Pilpres, Pakar Hukum: Pakai Uang Pribadi, Uang Kampanye atau Uang Negara?

7 Februari 2021, 19:35 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun /Foto: Secreenshot Youtube

DEMAK BICARA - Pakar Hukum Tata Negara menyoroti soal pengakuan Pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda menjadi pendukung Jokowi saat Pilpres 2019 silam.

Roy Suryo, baru-baru ini ikut membagikan video Abu Janda yang mengaku secara terang-terangan direkrut Jokowi menjadi tim pemenangan kampanye Jokowi-Ma'ruf di 2018 lalu.

Refly Harun menyoroti terkait asal usul anggaran untuk membayar Abu Janda. Refly Harun mempertanyakan, apakah uang tersebut berasal dari uang pribadi, uang kampanye atau uang negara.

Baca Juga: Kabar Duka, Sore Ini Ayah Burhanuddin Muhtadi Meninggal Dunia

“Apakah Uang pribadi, uang kampanye atau uang negara? Itu penting dan ini yang membayar saja yang tau bahkan Roy Suryo pun tidak tahu persis juga,” kata Refly Harun melalui akun yotubenya, dikutip Minggu, 7 Februari 2021.

Harun menuturkan, jika uang yang digunakan untuk membayar Abu Janda itu berasal dari anggaran negara maka sudah jelas pelanggaran Pemilu dan abuse of power.

Seharusnya, kata Refly Harun, DPR perlu melakukan investigasi terhadap kasus tersebut.

Sayangnya, DPR saat ini lebih banyak yang mendukung pemerintahan Jokowi-KH Ma’ruf Amin.

Baca Juga: Pandemi Belum Berhenti, Liga Eksponen 98 Desak DPR Hentikan Revisi UU Pemilu

“Kalau kita pakai standar tinggi terhadap penyalahgunaan keuangan negara, maka kasus ini harusnya menghebohkan, kasus yang bisa diinvestigasi oleh DPR, bikin pansus misalnya, tapi terserah DPR karena DPR sekarang ini kan lebih banyak yang ke penguasa,” jelasnya.

Oleh karena itu, dalam perspektif hukum tata negara, seharusnya DPR melakukan investigasi secara mendalam kasus itu. Karena ada indikasi penyelahgunaan uang negara, jika benar Abu janda di bayar dengan anggaran negera.

Jika Abu Janda dibayar menggunakan uang Tim Kampanye Nasional (TKN) yang di ketuai Erick Thohir, maka bisa dikategorikan sebagai tindakan money politik.

Karena Abu Janda tidak terdaftar sebagai anggota Tim Kampanye Jokowi-KH Ma’ruf Amin di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Juga: Netanyahu Kumpulkan Para Jenderal, Siapkan Serangan Militer ke Iran

“Yang nemanya anggota tim kampanye di mana di ketua erick thohir itu harus terdaftara di komisi pemilihan umum, baik di tingkat pusat dan daerah. Sepengetahuan saya bahwa abu janda tidak termasuk tim kampane,” katanya.

 

 

 

Editor: Muslimin

Tags

Terkini

Terpopuler