Arteria Dahlan Batal Dipanggil Polisi, MKD Tunjuk UU MD3, Ini Aturannya

24 November 2021, 17:29 WIB
Anggota DPR RI Arteria Dahlan /PMJ News

DEMAK BICARA - Anggota DPR RI Arteria Dahlan batal dipanggil polisi terkait kasus cekcok dengan perempuan yang mengaku anak Jenderal bintang 3. Sebelumnya, Polres Bandara Soekarno Hatta menjadwalkan akan meminta klarifikasi kepada Arteria Dahlan pada hari ini, Rabu, 24 November 2021.

Arteria Dahlan batal dipanggil oleh pihak Polres Bandara Soekarno Hatta, dikarenakan adanya larangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Pelarangan tersebut, sesuai dengan UU No 17/20214 Tentang MPR DPR DPD dan DPRD (UU MD3). Ini aturannya.

Dengan adanya aturan dalam UU MD3 tersebut, dipastikan Arteria Dahlan batal dipanggil Polres Bandara Soekarno Hatta. MKD pun meminta polisi melengkapi persyaratan pemanggilan sesuai UU MD3. Berikut ini aturannya.

Baca Juga: Nama Mirip dan Pangkat Sama, Brigjen Muhammad Zamroni Tegaskan Tidak Terlibat Cekcok Arteria Dahlan

Kepastian pembatalan pemanggilan Arteria Dahlan, yang juga anggota Komisi III DPR RI tersebut disampaikan Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Habiburokhman, kepada wartawan, Rabu, 24 November 2021.

Pihaknya mengaku melarang anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan memenuhi panggilan Polres Bandara Soekarno Hatta, karena proses tersebut dinilai melanggar UU MD3, khususnya pasal 245 UU MD3.

Habiburokhman pun meminta kepada Polres Bandara Soekarno Hatta untuk kembali melihat aturan yang berlaku, dalam pemanggilan anggota Dewan.

Baca Juga: Klarifikasi Brigjen Muhammad Zamroni, Tegaskan Bukan Dirinya yang Dimaksud Ketua DPRD DKI Jakarta

Habiburokhman mengatakan, jika sudah ada rekomendasi dari presiden, barulah polisi bisa meminta keterangan kepada Arteria Dahlan.

Tidak hanya itu, proses klarifikasi tersebut bisa dilakukan di MKD, tidak harus di Polres Bandara Soekarno Hatta.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua MKD Habiburokhman juga meminta agar Kapolda Metro Jaya, melakukan evaluasi terkait pemanggilan yang diniai tidak sesuai prosedur. 

Habiburokhman menegkaskan pihaknya, sudah berulang kali menyampaikan sosialisasi UU MD3, sehingga seharusnya sudah bisa dipahami.

Ada pun pasal 245 ayat 1 UU MD3 berbunyi, "pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 224, harus mendapatkan persetujuan tertulis dari presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)."

Baca Juga: Arteria Dahlan Diperiksa Polisi, Siap Beberkan Klarifikasi Kronologi Kejadian

Pasal ini termasuk dari 14 poin yang diubah dalam revisi UU MD3 dan telah disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR, Senin 12 Februari 2018 lalu.

***

 

Editor: Maxcimilian Arcello

Tags

Terkini

Terpopuler