8 Orang Terseret Kasus Suap Calon Maba Unila, Rektor Pasang Tarif Rp 100-350 Juta, Ada Dosen, Dekan, Swasta

22 Agustus 2022, 16:38 WIB
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang KPK lakukan pada Sabtu, 20 Agustus 2022 dini hari di Bandung, Prof. Dr. Karomani Rektor Unila ditangkap bersama tiga orang lain atas tuduhan suap pada penerimaan mahasiswa baru tahun ini. /PMJ News

 

 

DEMAK BICARA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tangkap delapan orang yang terlibat dalam penyuapan penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) ke Rektor.

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang KPK lakukan pada Sabtu, 20 Agustus 2022 dini hari di Bandung, Prof. Dr. Karomani Rektor Unila ditangkap bersama tiga orang lain atas tuduhan suap pada penerimaan mahasiswa baru tahun ini.

Selain Karomani atau KRM, KPK menangkap tujuh orang lain, yaitu HY (Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unila), MB (Ketua Senat Unila), BS (Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila), ML (Dosen), HF (Dekan Fakultas Teknik Unila), AT (Ajudan KRM), dan AD (Swasta).

KPK menetapkan Karomani, HY, MB, dan AD sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru Universitas Lampung tahun 2022.

 

Nurul Ghufron Wakil Ketua KPK menyatakan bahwa Karomani diduga terlibat langsung menentukan kelulusan peserta Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) sebagai mahasiswa baru Unila.

Untuk mahasiswa yang ingin lulus Simanila, Karomani Rektor Unila mengharuskan wali mahasiswa membayar hingga Rp 350 juta.

"Terkait besaran nominal uang yang disepakati antara pihak KRM diduga jumlahnya bervariasi dengan kisaran minimal Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan," ujar Nuruf Ghufron, dikutip dari Antara.

Menurutnya, uang hasil suap telah digunakan rektor Unila sebagian untuk keperluan pribadi.

Baca Juga: LINK Cek Pengumuman Seleksi Administrasi Beasiswa LPDP Tahap 2, Lihat Langsung Apakah Lulus atau Tidak?

"Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp575 juta," jelasnya.

Sementara itu, walaupun perbuatan rektor Unila mecoreng nama baik kampus, pihak Unila mengaku siap memberikan batuan hukum kepadanya.

"Ya, Unila akan memberikan bantuan hukum terhadap yang bersangkutan," ungkap Prof Suharso Wakil Rektor 4 dalam keterangan terbaru, dikutip dari Antara.

Prof. Suharso menyebutkan bahwa KRM masih bagian keluarga besar Unila hingga sepantasnya mendapatkan bantuan hukum.

Baca Juga: Busyet! Suap Miliaran ke Kantong Rektor Unila dari Penerimaan Mahasiswa Baru Kedokteran, Keciduk OTT KPK

"Tentang aturan dan sebagaimana akan dipelajari lagi, terkait bantuan hukum yang akan diberikan kepada Karomani," tambahnya.

Atas peristiwa OTT yang menjaring rektor Unila, pihak kampus akan menghormati hasil pemeriksaan yang dilakukan KPK.

"Bahkan Unila pun siap membantu memberikan informasi yang diperlukan oleh penyidik KPK terkait kasus dugaan suap dalam penerimaan mahasiswa baru (mana) tahun 2022," ujar Prof. Suharso.

Atas penyuapan yang tersangka AD selaku wali mahasiswa lakukan, ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, ataupun Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 juncto No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Profil Biodata Karomani Rektor Unila yang Terjaring OTT KPK dari Suap Mahasiswa Baru Bernilai Miliaran

Sementara itu, tersangka KRM, HY, dan MB selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 20 ayat (12) huruf a atau b, ataupun Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 juncto No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1).*** 

 

Editor: Diaz A Abidin

Tags

Terkini

Terpopuler