DEMAK BICARA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rektor Universitas Lampung (Unila) bernama Karomani atas penerimaan suap mahasiswa baru.
Karomani Rektor Unila ditangkap melalui OTT oleh tim KPK pada Sabtu, 20 Agustus 2022 dini hari di kawasan Bandung, Jawa Barat.
Karomani sebagai Rektor Unila ditangkap atas tuduhan menerima suap Rp 2 miliar untuk melanggengkan jalan seorang mahasiswa yang akan masuk Fakultas Kedokteran pada tahun ajaran ini.
Ali Fikri Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK menyatakan bahwa OTT digelar di Bandung dan Lampung.
Sebelum ditangkap Karomani Rektor Unila sudah berada di Bandung selama 2 hari.
"Tim KPK sejauh ini mengamankan sekitar tujuh orang di Bandung dan Lampung, termasuk Rektor dan pejabat kampus dimaksud," ujar Ali melalui keterangan tertulisnya, dikutip ari cerdikindonesia.pikiran-rakyat.com.