Catat! Syarat Naik Pesawat Terbaru Berlaku Mulai 29 Agustus 2022, Tidak Perlu Tes Antigen Tapi...

30 Agustus 2022, 10:05 WIB
Catat! Syarat Naik Pesawat Terbaru Berlaku Mulai 29 Agustus 2022, Tidak Perlu Tes Antigen Tapi... /PIXABAY/穿着拖鞋一路小跑

DEMAK BICARA – Simak syarat naik pesawat terbaru yang mulai diberlakukan secara resmi sejak 29 Agustus 2022.

Pemerintah resmi mengeluarkan syarat naik pesawat terbaru melalui Surat Edaran Satuan Tugas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022.

Surat edaran tersebut mengatur syarat dan ketentuan perjalanan terbaru untuk orang dalam negeri menggunakan transportasi pesawat terbang.

Syarat naik pesawat terbaru mulai berlaku sejak hari Senin, 29 Agustus 2022 sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Baca Juga: Hasil 32 Besar Japan Open 2022 Osaka 30 Agustus 2022, PriFad Membuka Laga Pertama Dengan Kemenangan

Salah satu poin utama dalam ketentuan perjalanan menggunakan pesawat adalah penumpang dengan rute domestik tidak diwajibkan melampirkan hasil tes antigen.

Sebagai ganti tes antigen, penumpang pesawat berusia 18 tahun ke atas wajib sudah melakukan vaksin dosis ketiga atau booster.

Sementara itu, pelaku perjalanan menggunakan pesawat usia 6-17 tahun wajib sudah menjalani vaksin sebanyak dua kali.

Baca Juga: Hasil Babak Penyisihan Japan Open 2022 Osaka, Apriyani Rahayu/Siti Fadia Silva Ramadhanti Melenggang Maju

Berikut syarat naik pesawat terbaru yang berlaku mulai 29 Agustus 2022 untuk pelaku perjalanan dalam negeri:

1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

2. Setiap pelaku perjalanan dalam negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.

3. Pelaku perjalanan dalam negeri wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:

a). Usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster);

b). Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua;

c). Usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;

d) Usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi;

e) Usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

4. Sebagaimana diatur dalam angka 3, pelaku perjalanan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

5. Pelaku perjalanan dalam negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku perjalanan menggunakan pesawat tidak perlu melampirkan bukti tes PCR dan tes antigen.

Sebaliknya, penumpang pesawat wajib sudah vaksin booster untuk usia 18 tahun ke atas, vaksin dosis kedua untuk usia 6-17 tahun, dan dengan pendamping yang sudah divaksin untuk usia di bawah 6 tahun.

Protokol kesehatan jua wajib diterapkan selama perjalanan mengingat pandemi Covid-19 masih berlangsung.

Demikian syarat naik pesawat terbaru bagi penumpang pesawat penerbangan dalam negeri yang berlaku sejak 29 Agustus 2022.****

Editor: Maya Atika

Tags

Terkini

Terpopuler