Tabungan Haji Dimakan Rayap, Ini Syarat dan Cara Penukaran Uang Rusak di Bank Indonesia 2022

16 September 2022, 18:37 WIB
Tabungan Haji Dimakan Rayap, Ini Syarat dan Cara Penukaran Uang Rusak di Bank Indonesia 2022 /

DEMAK BICARA – Uang rusak, seperti dialami Samin penjaga sekolah di Solo yang tabungan hajinya hancur dimakan rayap, ternyata dapat ditukar dengan uang baru di Bank Indonesia (BI) sesuai syarat dan cara tertentu.

Berita soal Samin seorang penjaga di SDN Lojiwetan Solo yang sedih uang tabungan hajinya hancur dimakan rayap membuat muncul pertanyaan bagaimana syarat dan cara penukaran uang rusak di BI?

Akhirnya, Samin mendapat pengganti dari uang tabungan hajinya yang hancur dimakan rayap walaupun hanya sebagian yang memenuhi syarat penukaran uang rusak di BI.

Simak penjelasan terkait syarat dan cara penukaran uang rusak di BI berikut ini.

Baca Juga: PT KAI Kembali Membuka Lowongan Kerja untuk lulusan SLTA, D3,D4 dan S1, Simak Selengkapnya Di Sini

Untuk menukarkan uang rusak atau cacat, masyarakat harus memastikan uang tersebut memenuhi syarat penukaran uang rusak dari BI.

Syarat Penukaran Uang Rusak/Uang Cacat

1. Uang Rupiah dianggap rusak/cacat jika ukuran atau fisiknya berubah/berbeda dari aslinya antara lain karena terbakar, berlubang, hilang sebagian, robek, atau mengkerut.

2. Uang rusak/cacat dapat ditukarkan apabila tanda keaslian uang Rupiah tersebut masih dapat diketahui atau dikenali.

Berikut syarat penukaran setiap jenis uang rupiah yang mengalami kerusakan atau cacat menjadi uang baru.

Baca Juga: Segini Harga Tiket Kualifikasi Piala AFC 2023 Yang Dikeluhkan Suporter Karena Dianggap Terlalu Mahal

Uang Rupiah Kertas

Penggantian uang Rupiah kertas yang rusak/cacat diberikan dengan nilai dan nominal sama apabila memenuhi persyaratan berikut:

- Fisik uang Rupiah kertas berukuran lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) dari ukuran asli.

- Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.

- Uang Rupiah kertas rusak/cacat masih jadi satu bagian dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap.

- Uang Rupiah kertas rusak/cacat robek menjadi maksimal dua bagian yang masing-masing memiliki nomor seri lengkap dan sama pada uang Rupiah kertas rusak tersebut.

Uang Rupiah Logam

Penggantian uang Rupiah logam yang rusak/cacat diberikan dengan nilai dan nominal sama apabila memenuhi persyaratan berikut:

- Fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya.

- Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.

- Uang Rupiah logam mengalami kondisi berlubang, mengkerut, atau gambar permukaannya sebagian menghilang.

Uang Rusak/Cacat karena Terbakar

Uang Rupiah yang rusak atau cacat karena terbakar akan diganti jika memenuhi syarat berikut:

- Ciri uang Rupiah dikenali keasliannya.

- BI dapat meminta masyarakat menyertakan surat keterangan dari kelurahan atau polisi setempat dengan pertimbangan tertentu.

Uang Rusak/Cacat Tidak Dapat Ditukar

BI tidak akan menerima penukaran uang Rupiah yang rusak atau cacat jika berkondisi seperti ini:

- Uang Rupiah masih berlaku sebagai alat pembayaran atau tidak ditarik dari peredaran.

- Fisik uang Rupiah kertas berukuran sama dengan atau kurang dari 2/3 ukuran aslinya.

- Fisik uang Rupiah logam berukuran sama dengan atau kurang dari ½ ukuran aslinya.

- Kehilangan ciri uang Rupiah untuk dikenali keasliannya.

- BI memutuskan kerusakan pada uang Rupiah dilakukan dengan sengaja.

- Uang Rupiah hilang atau musnah.

Lalu, bagaimana cara menukarkan uang Rupiah yang rusak atau cacat?

Penukaran uang rusak atau cacat dapat dilakukan secara langsung di BI atau bank umum yang melayani penukaran uang rusak.

Selain itu, penukaran uang juga dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi PINTAR dari BI.

Berikut cara penukaran uang rusak atau cacat melalui aplikasi PINTAR.

Cara Penukaran Uang Rusak/Cacat Lewat Aplikasi PINTAR

1. Buka aplikasi PINTAR melalui tautan pintar.bi.go.id.

2. Pada halaman utama PINTAR, pilih menu Penukaran Uang Rusak/Cacat.

3. Pilih provinsi lokasi penukaran uang Rupiah rusak/cacat;

4. Pilih lokasi Kantor Bank Indonesia untuk melakukan penukaran uang Rupiah rusak/cacat.

5. Pilih tanggal penukaran yang diinginkan sesuai dengan ketersediaan tanggal penukaran.

6. Melakukan pengisian data pemesanan berupa NIK KTP, nama, nomor telepon, dan email.

6. Mengisi jumlah lembar/keping uang Rupiah rusak/cacat yang akan ditukarkan.

7. Memilih kategori jenis uang Rupiah rusak/cacat yang akan ditukarkan meliputi kategori terbakar/berlubang/hilang sebagian/robek/mengerut/lainnya, dapat dipilih lebih dari 1 kategori.

8. Simpan bukti pemesanan tukar uang Rupiah rusak/cacat untuk dibawa ke lokasi penukaran yang telah dipilih.

8. Penukaran uang Rupiah rusak/cacat dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI.

Penukaran uang Rupiah rusak/cacat di Bank Indonesia dapat dilakukan pada pukul 08.00-11.30 waktu setempat.

BI tidak memberikan batasan minimal atau maksimal uang Rupiah rusak/cacat yang dapat ditukarkan.

Hal yang perlu diperhatikan adalah masyarakat yang ingin menukar uang harus sudah menghitung total uang dan mengelompokkan setiap uang yang rusak/cacat sesuai pecahannya.

Demikian syarat dan cara penukaran uang Rupiah yang rusak atau cacat seperti dialami uang tabungan haji milik Samin yang rusak dimakan rayap.***

Editor: Maya Atika

Tags

Terkini

Terpopuler