Rekomendasi TGIPF untuk PSSI: Semua Harus Mundur dan Berubah atau Seluruh Liga Profesional Dilarang Tanding!

15 Oktober 2022, 16:35 WIB
Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) menyampaikan sejumlah rekomendasi perbaikan kepada PSSI akibat dari tragedi Kanjuruhan /@mohmahfudmd/Instagram


 
DEMAK BICARA - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) menyampaikan sejumlah rekomendasi perbaikan kepada PSSI akibat dari tragedi Kanjuruhan.

Penyampaian rekomendasi terkait tragedi Kanjuruhan kepada PSSI ini dilakukan sesuai janji TGIPF di bawah pimpinan Mahfud MD Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan kepada Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan investigasi dalam waktu 10 hari sejak tim ini dibentuk 3 Oktober lalu.

Dalam memberikan rekomendasi terkait tragedi Kanjuruhan kepada PSSI, TGIPF melakukan investigasi dengan meminta keterangan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), PSSI, PT Liga Indonesia Baru (LIB), Indosiar selaku stasiun televisi yang menyiarkan BRI Liga 1 2022/2023, dan masyarakat sipil yang terlibat dalam peristiwa itu.

Salah satu hal yang TGIPF rekomendasikan kepada PSSI terkait tragedi Kanjuruhan adalah anjuran supaya ketua umum dan seluruh jajaran komite eksekutif PSSI mengundurkan diri.

Simak sejumlah rekomendasi terkait tragedi Kanjuruhan yang diberikan kepada PSSI menurut hasil investigasi TGIPF berikut ini.

a. Meskipun pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI, TGIPF menyarankan agar ketua umum dan seluruh jajaran komite eksekutif PSSI mengundurkan diri dari jabatannya.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas 712 korban tragedi Kanjuruhan, terdiri dari 132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, dan 484 orang luka sedang atau ringan.

Baca Juga: Jadwal Liga Inggris Hari Ini Siapa Saja Jam Berapa? Cek 5 Pertandingan dan Live Streaming Liga Inggris 2022

b. TGIPF meminta PSSI melakukan percepatan Kongres atau menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) untuk menghasilkan kepengurusan yang berintegritas, profesional, bertanggungjawab, dan bebas dari konflik kepentingan.

c. Pemerintah tidak akan memberikan izin pertandingan liga sepak bola profesional di bawah PSSI, yaitu Liga 1, Liga 2, dan Liga 3, sampai ada perubahan dan kesiapan signifikan dari PSSI dalam menjalankan kompetisi sepak bola di Tanah Air.

d. Pertandingan sepak bola di luar Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 tetap berlangsung dengan memperhatikan ketertiban umum dan berkoordinasi kepada aparat keamanan.

Baca Juga: Skuad Liverpool Musim 2022 2023, The Reds Siap Lawan Man City Pekan Ini

e. PSSI perlu segera untuk merevisi statuta dan peraturan PSSI.

f. TGIPF mendesak PSSI untuk menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik terhadap berbagai sumber dan penggunaan finansial, serta lembaga kegiatan usaha di bawah PSSI.

g. Upaya menyelamatkan PSSI dilakukan berpedoman pada Statuta PSSI yang seharusnya berisi prinsip tata kelola organisasi yang baik dan prinsip menyelamatkan kepentingan publik atau keselamatan rakyat (salus populi suprema lex esto) yang berasal dari aturan moral dan nilai etik budaya Indonesia.

h. PSSI dan Polri harus berkoordinasi untuk menyusun regulasi pengamanan pertandingan sepak bola sesuai standar FIFA.

Baca Juga: TGIPF Beberkan Sejumlah Kesalahan Pihak yang Terlibat Tragedi Kanjuruhan, dari PSSI hingga Suporter Kena!

i. Unsur kepolisian hanya bertugas sebagai supervisor, berupa melatih tenaga pengamanan profesional atau steward bersama PSSI.

Demikian sejumlah rekomendasi terkait tragedi Kanjuruhan yang diberikan kepada PSSI menurut hasil investigasi TGIPF.***
 
 

 

Editor: Diaz A Abidin

Tags

Terkini

Terpopuler