Teddy Minahasa Terancam Hukuman Mati Akibat Dugaan Jual 5 Kg Sabu Hasil Barang Bukti

17 Oktober 2022, 19:38 WIB
Teddy Minahasa Terancam Hukuman Mati Akibat Dugaan Jual 5 Kg Sabu Hasil Barang Bukti /Facebook.com/ Teddy Minahasa Putra/

DEMAK BICARA – Irjen Pol Teddy Minahasa mantan Kapolda Sumatra Barat yang sempat menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur selama empat hari terancam hukuman mati atas perkara dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 5 kg.

Teddy Minahasa diduga memperoleh sabu-sabu seberat 5 kg itu dari narkoba sitaan hasil barang bukti yang hendak dimusnahkan oleh polisi.

Dugaan penggelapan barang bukti narkoba yang dilakukan Teddy Minahasa dibongkar oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Kombes Pol. Mukti Juharsa Direktur Reserse Polda Metro Jaya menuturkan kronologi kejadian penjualan sabu-sabu seberat 5 kg itu.

Baca Juga: Baru Menjabat! Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Ganti Barang Bukti Sabu Sebanyak 5 Kg Dengan Tawas

Awalnya, Polres Bukit Tinggi hendak memusnahkan sabu-sabu seberat 40 kilogram yang merupakan barang bukti kasus peredaran narkoba.

Teddy Minahasa yang masih menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat kemudian memerintahkan bawahannya untuk menukar 5 kg sabu-sabu dengan tawas.

Narkoba yang ia ambil tersebut lalu dijual kembali.

Aksi Teddy Minahasa tidak dilakukan seorang diri.

Polisi juga menangkap empat anggota Polri lainnya, yaitu AKBP D mantan Kapolres Bukittinggi, Kompol KS Kapolsek Kalibaru, Aiptu J personel Satresnarkoba Polres Metro Jakarta, dan Aipda A personel Polsek Kalibaru.

teddyBaca Juga: Irjen Teddy Minahasa Batal Jadi Kapolda Jawa Timur Atas Dugaan Terlibat Perdagangan Narkoba, Ini Penggantinya

Menurut Kombes Pol. Mukti Juharsa, dari 5 kg sabu-sabu itu, sebanyak 3,3 kilogram berhasil diamankan sementara 1,7 kilogram lainnya sudah dijual para tersangka.

“3,3 kilogram yang kita amankan dan 1,7 kilogram sabu-sabu yang sudah dijual oleh tersangka yang telah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari,” jelasnya.

Selain menetapkan lima tersangka dari unsur Polri, penyidik juga menetapkan enam tersangka lain yang merupakan warga sipil, yaitu HE, AR, L, A, AW, dan DG.

Sementara itu, Teddy Minahasa dan empat tersangka anggota Polri disangkakan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara,” pungkas Kombes Pol. Mukti Juharsa.

Sebelumnya, pada Jumat, 14 Oktober 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi membatalkan Irjen Pol. Teddy Minahasa Putra dari jabatan sebagai Kapolda Jawa Timur atas dugaan terlibat perdagangan narkoba.

Berdasarkan keputusan ini, Irjen Pol. Teddy Minahasa hanya menjabat selama empat hari sebagai Kapolda Jawa Timur mengantikan posisi Irjen Pol. Nico Afinta yang dimutasi menjadi Staf Ahli Bidang Sosial Budaya (Sahlisosbud) Kapolri pasca tragedi Kanjuruhan.***

Irjen Pol. Teddy Minahasa akan menjalani pemeriksaan dan sidang etik terkait kasus perdagangan sabu-sabu yang ia lakukan.***

Editor: Maya Atika

Tags

Terkini

Terpopuler