Perhatikan! Ini Aturan PPKM Mikro Soal WFH, Restoran, Mal, dan Rumah Ibadah

- 8 Februari 2021, 20:35 WIB
Ilustrasi: Restoran
Ilustrasi: Restoran /Pixabay


DEMAK BICARA - Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) skala mikro. Peraturan ini diterapkan sejak 9-22 Februari 2021. Aturan mengenai PPKM mikro telah diterbitkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 terkait penanganan virus corona ( Covid-19).

Dalam PPKM mikro ini diatur secara detail ketentuan beberapa hal. Diantaranya, soal ketentuan kerja kantor, jam buka restoran, dan mal.

Berikut aturan lengkap PPKM mikro tentang ketiga hal itu:

Baca Juga: Ini 7 Poin Penting PPKM Skala Mikro: Jangan Diabaikan

Baca Juga: Ganjar Sampaikan Terima Kasih atas Partisipasi Masyarakat Dalam Program di Rumah Saja

1. Jumlah pekerja yang boleh bekerja dari kantor (work from office) sebanyak 50 persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, sedangkan sisanya bekerja dari rumah (work from home).

2. Pusat perbelanjaan atau mal wajib tutup pukul 21.00 tanpa toleransi. Jam tutup mal kali ini lebih lama dari PPKM sebelumnya, yaitu pukul 20.00.

3. Kapasitas makan di restoran atau dine in dibatasi maksimal 50 persen. Tempat makan hanya boleh buka hingga pukul 21.00.

Baca Juga: Jakarta Banjir, Rocky Gerung Sebut yang Tidak Suka Anies Baswedan Sedang Cari Tagar Untuk Membully

Halaman:

Editor: Muhammad J.H


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah