Terungkap! Ini Kronologi Meninggalnya Ustad Maaher At-Thuwailibi, Sempat Mengeluh Sakit

- 9 Februari 2021, 08:40 WIB
Ustadz Maaher meninggal dunia di Rutan Mabes Polri pada Senin malam, 8 Janauri 2021
Ustadz Maaher meninggal dunia di Rutan Mabes Polri pada Senin malam, 8 Janauri 2021 /Instagram/@yusufmansurnew

DEMAK BICARA – Pendakwah Ustaz Soni Eranata alias Maaher At-Thuwailibi meninggal dunia karena sakit di Rutan Mabes Polri, Senin 8 Februari 2021.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono pun mengungkap kronologi kasus dan meninggalnya ustad Maaher.

Menurut Argo, berkas perkara Ustaz Maaher sudah masuk tahap II di Kejaksaan. "Jadi perkara Ustadz Maaher ini sudah masuk tahap II dan menjadi tahanan jaksa," kata Argo saat dihubungi di Jakarta, Senin 8 Februari 2021 malam.

Baca Juga: Bikin Merinding, Pesan Terakhir Ustad Maaher: Dunia Ini Hanya Setetes Air Daun di Tengah Samudera


Namun, sebelum penyerahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan, Maaher sempat mengeluh sakit. Kemudian petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Said Soekanto, Jakarta Timur.

"Setelah diobati dan dinyatakan sembuh, yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim," ungkap dia.

Kemudian setelah barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa, Maaher kembali mengeluh sakit.

Petugas rutan dan tim dokter pun kembali menyarankan agar Maaher dibawa ke RS Polri untuk mendapatkan perawatan, tapi Maaher tidak mau hingga akhirnya ustadz tersebut menghembuskan nafas terakhirnya di Rutan Bareskrim.

"Soal sakitnya apa, tim dokter yang lebih tahu," tutur Argo.

Baca Juga: Fadli Zon Doakan Ustad Maaher At-Thuwailibi: Semoga Almarhum Diberi Tempat Terbaik di Sisi Allah SWT

Sebelumnya pada awal Desember 2020, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Ustadz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata terkait unggahan ujaran kebencian di akun media sosial Twitter @ustadzmaaher_.

Maaher ditangkap untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.

Baca Juga: Innalillahi, Ustad Maaher At Thuwailibi Meninggal di Rutan Mabes Polri Karena Sakit

Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.*

 

Editor: Dedi Ermasyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah