Ustad Maaher Meninggal di Rutan, Novel Baswedan: Aparat Jangan Keterlaluanlah

- 9 Februari 2021, 13:14 WIB
Ustadz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata (28) meninggal dunia di Rutan Mabes Polri, Senin, 8 Februari 2021 pukul 19.00 WIB.
Ustadz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata (28) meninggal dunia di Rutan Mabes Polri, Senin, 8 Februari 2021 pukul 19.00 WIB. /@mazzini_gsp

DEMAK BICARA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan atas meninggalnya Pendakwah Ustad Soni Eranata alias Maaher At-Thuwailibi karena sakit di saat menjalani hukuman Rutan Mabes Polri, Senin 8 Februari 2021.

Hal itu disampaikan Novel melalui akun twitternya @nazaqistsha dikutip Selasa, 9 Februari 2021.

Novel kecewa dengan aparat kepolisian karena memaksakan menahan Ustad Maaher, padahal sakit.

Baca Juga: Pernah Memaki Sejumlah Politisi PSI, Raja Juli Antoni: Saya Ikhlas Memaafkan Segala Kesalahan Ustadz Maher

“Innalillahi Wainnailaihi Rojiun. Ustad Maaher meninggal di rutan Polri. Padahal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan?" ujar Novel.

Novel menilai, penahanan Ustad Maaher dalam kedaan sakit itu sungguh keterlaluan.

“Aparat jangan keterlaluanlah.. Apalagi dengan Ustad. Ini bukan sepele lho..” tegas Novel.

Baca Juga: Natalius Pigai Beberkan Alasannya Mau Bertemu dengan Abu Janda

Berkas Perkara Ustadz Maaher Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan, Almarhum Sempat Ingin Bertemu Habib Luthfi

Kuasa hukum Ustadz Maaher, Djudju Purwantoro, mengatakan Maaher meninggal dunia karena sakit. Pekan lalu, keluarga sempat meminta Ustadz Maaher dibantarkan ke RS Ummi Bogor.

"Hari Kamis saya sudah kirim surat terakhir. Saya mintakan yang bersangkutan dalam kondisi sakit untuk kembali dirawat ke RS Ummi atas permintaan keluarga," ujar kuasa hukum Ustadz Maaher, Djudju Purwantoro dalam keterangan kepada sejumlah media, Senin, 8 Februari 2021.

Baca Juga: Dokter Tampan Ini Ditinggalkan Tunangannya. Tak Mau Frustasi, Lakukan Aksi yang Bikin Melongo

Djuju mengatakan Ustadz Maaher kembali ke tahanan dari RS Polri sepekan yang lalu. Kasus Ustadz Maaher dilimpahkan ke kejaksaan pada 3 hari yang lalu.

"Beliau seminggu yang lalu baru pulang dari RS Polri habis perawatan. Dan 3 hari lalu sudah dialihkan dilimpahkan ke kejaksaan dan Kamis saya sudah kirim surat atas nama kuasa saya mintakan yang bersangkutan melihat kondisi sakit untuk kembali dirawat," katanya.

Editor: Muslimin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah