Tersangka Meninggal, Kejari Kota Bogor Hentikan Penuntutan Kasus Ustad Maaher At-Thuwailibi

- 10 Februari 2021, 11:15 WIB
Ustaz Maaher meninggal dunia di rumah tahanan Bareskrim Polri, Senin 8 Februari 2021.
Ustaz Maaher meninggal dunia di rumah tahanan Bareskrim Polri, Senin 8 Februari 2021. /Instagram.com/@yusufmansurnew

DEMAK BICARA- Kasus dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik yang melibatkan tersangka Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi resmi dihentikan. Hal itu dilakukan karena tersangka telah meninggal dunia.

Pemberhentian penuntutan kasus ini setlah adanya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Selasa 9 Februari 2021.

"Kejaksaan Negeri Kota Bogor menerbitkan SKPP Nomor: TAP-11/ M.2.12/Eku.2/02/2021 tanggal 9 Februari 2021 yang menetapkan menghentikan penuntutan perkara dugaan tindak pidana ITE atas nama tersangka/terdakwa Soni Eranata," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Selasa 9 Februari 2021.

Leonard menyebut pada Kamis (4/2), Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Bogor telah menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari Bareskrim Polri atau penyerahan tahap II. Dalam penyerahan tahap II yang dilakukan secara virtual itu, Soni menegaskan dirinya sehat walafiat.

Baca Juga: Ustad Maaher At-Thuwailibi Meninggal, Tagar #Komnas HAM Malah Trending Topik di Medsos

"Pada saat dilakukan penerimaan dan penelitian tersangka secara virtual, tersangka Soni Eranata menyatakan dirinya dalam keadaan sehat," kata Leonard.

Soni sebelumnya telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 4 Desember 2020 pasca ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus unggahan penghinaan terhadap Habib Luthfi melalui akun media sosial Twitter @ustadzmaaher_.

Setelah penyerahan tahap II, Soni yang berstatus tahanan Kejaksaan dititipkan untuk kembali ditahan di Rutan Bareskrim selama 20 hari terhitung sejak 4 Februari hingga 23 Februari 2021.

Baca Juga: Meninggal di Rumah Tahanan, Polisi Tegaskan Tak Pernah Lakukan Penyiksaan Terhadap Ustad Maaher At-Thuwailibi

Mabes Polri menyebut setelah penyerahan tahap II, Soni mengeluhkan sakit.

Petugas rutan dan tim dokter pun menyarankan Soni agar dibawa ke RS Polri Said Soekanto untuk mendapatkan perawatan, tetapi Soni tidak mau hingga akhirnya ustaz tersebut menghembuskan napas terakhirnya di Rutan Bareskrim pada Senin (8/2) pukul 19.45 WIB.

"Sudah ditawarkan (untuk dibawa ke RS Polri), tapi almarhum tidak menginginkan, dia tetap ingin ada di Rutan Bareskrim," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.[]

Editor: Dedi Ermasyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x