Info Lengkap KIP Kuliah 2021: Cara Daftar, Syarat dan Batas Waktu

- 10 Februari 2021, 16:15 WIB
Ilustrasi mahasiswa
Ilustrasi mahasiswa /Pixabay/sasint

 


DEMAK BICARA - Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah akhirnya secara resmi di buka oleh pemerintah pada Senin, 8 Februari 2021. Para calon mahasiswa baru sudah bisa melakukan pendaftaran.
KIP merupakan bantuan pendidikan bagi siswa yang ingin mendaftar pendidikan di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS). KIP diberikan kepada calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik yang baik, namun tidak memiliki kemampuan ekonomi.


1. Apa saja syarat yang harus dipenuhi:
- Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA, SMK atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya
- Memiliki potensi akademik yang baik, tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah
- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, serta dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Baca Juga: Salut! Perjuangan Pemuda Indonesia Ini Lamar Gadis Asal Turki, Sempat Positif Covid-19 di Jakarta

Baca Juga: Ramalan Zodiak 10 Februari 2021: Pisces, Capricorn Dan Aquarius yang Siap Memulai Bangun Hubungan Serius


- Untuk syarat keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) serta mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
- Apabila mahasiswa belum memiliki KIP atau orang tua/wali belum memiliki KKS, maka mahasiswa tetap diperbolejkan mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.
- Tidak mampu secara ekonomi dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali sebesar Rp4 juta (empat juta rupiah) atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750 ribu (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Baca Juga: Viral Aksi Kocak Tukang Bakso Jualan di Tengah Jalan di Bandung, Imbauan Petugas Tidak Digubris

Baca Juga: Ramalan Zodiak 10 Februari: Leo, Cancer dan Virgo yang Mengakhiri Hubungan dengan Pasangan Untuk Sementara

2. Bagaimana cara mendaftar KIP Kuliah 2021:
- Lakukan pendaftaran secara mandiri di sistem online KIP Kuliah melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps yang dapat diunduh di Play Store.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
- Sistem KIP Kuliah akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah
- Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan. Oleh karena itu, calon penerima KIP Kuliah harus memiliki email yang aktif untuk pengiriman Nomor Pendaftaran dan Kode Akses.
- Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SNMPN/SBMPN/Mandiri)

Halaman:

Editor: Muhammad J.H


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x