DEMAK BICARA – Kementerian Perindustrian mengeluarkan regulasi kriteria mobil yang bisa menikmati insentif pajak penjualan atas barang mewah alias PPnBM hingga 0%. Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan PPnBM Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021.
Apa saja model mobil yang mendapat keringanan PPnBM 0% per Maret 2021. Berikut daftar 21 jenis mobil yang mendapat insentif tersebut:
1. Toyota
- Yaris
- Vios
- Sienta
- Avanza
- Rush
- Raize
2. Daihatsu
- Xenia
- Luxio
- Gran Max (minibus)
- Terios
- Rocky
3. Mitsubishi
- Xpander
- Xpander Cross
- Nissan Livina